Kamis, 07 Oktober 2010

TALAK (DIVORCE)

BAB I

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
 
           Talak merupakan kalimat bahasa Arab yag bermaksud menceraikan atau melepaskan, dan dengan istilah syara' maksudnya adalah melepaskan ikatan perkawinan atau lafas yang menunjukka talak atau perceraian. 
         Jika suami melafaskan kalimat ini kepada istrinya, maka dengan sendirinya mereka berdua telah terpisah dan istrinya berada dalam keadaan iddah. Jika semasa istri dalam keadaan iddah dan keduanya ingin berdamai, maka mereka boleh ruju'semula tanpa melalui proses pernikahan. Sebagaimana Firman Allah SWT di dalam Surat At-Thalaq ayat 2 yang artinya:

"Maka rujuklah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan baik pula"

BAB II

PEMBAHASAN 

 
A. PENGERTIAN
         Thalak merupakan kalimat bahasa arab yang bermaksud menceraikan atau melepaskan, dan dengan istilah syara' maksudnya adalah melepaskan ikatan perkawinan atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian
         Talaq menurut bahasa bermaksud melepaskan ikatan,sedangkan menurut istilah talaq adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan lafaz talak dan seumpamanya. Talaq adalah suatu jalan penyelesaian yang terakhir sekiranya suami dan istri tidak dapat hidup bersama dan mencari kata sepakat untuk mencari kebahagiaan untuk berumah tangga. Talaq merupakan perkara yang di benci Allah tetapi dibenarkan.

B. HUKUM TALAK
.
Hukum Talaq menjadi wajib apabila:
  • Jika permasalahan istri tidak dapat didamaikan lagi
  • Dua orang wakil daripada pihak suami istri gagal membuat kata sepakat untukperdamaian rumah tangga mereka.
  • Apabila pihak Qadi berpendapat bahwa talaq adalah lebih baik
  • Jika tidak diceraikan keadaan yang sedemikian, maka berdosalah suami
Dan hukum talaq menjadi haram apabila
  • Menceraikan istri ketika sedang haid atau nifas
  • Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi
  • Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalangi istrinya dari menuntut harta pusakanya.
  • Menceraikan istri dengan tiga talak sekaligus atau talak satu tetapi di sebut berulang kali sehingga cukup 3 kali atau lebih.
Dan hukum talaq menjadi Sunnah apabila
  • Suami tidak mampu menanggung nafkah istrinya
  • Istrinya tidak menjaga dirinya
Dan hukum Talaq menjadi makruh apabila
  • Suami menjatuhkan talaq kepada istrinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama.
Dan hukum Talaq menjadi harus apabila
  • Suami yang lemah keinginan nafsunya atau istrinya belum datang haid atau telah terputus haidnya.
C. RUKUN TALAQ

          Adapun yang menjadi Syarat rukunnya talaq bagi suami yaitu:
  • Berakal
  • Bailq
  • Kerelaan sendiri
          Dan bagi istri yang menjadi rukunnya adalah:
  • Akad nikah Sah
  • Belum diceraikan talaq 3 oleh suaminya serta rukun lafasnya yaitu ucapan yang jelas menyatakan perceraiannya dan dengan sengaja bukan paksaan.
D. JENIS TALAQ

               Terdapat beberapa jenis talaq di dalam perceraian , jenis-jenis thalaq ini boleh dikategorikan seperti berikut:
  • Talaq Raj'i yaitu talaq yang boleh di rujuk semasa istri di dalam iddah dengan lafas-lafas tertentu, yaitu pasangan tidak dikehendaki melalui majelispernikahan atau ijab dan qabul. Talaq yang dilafaskan oleh suami hanya dikatakan Raj'i jika ia merupakan talaq yang pertama atau kedua.
  • Talaq battah adalah talaq yang dilafazkan oleh suami kepada istrinya buat selama-lamanya, umpamanya perkataan suami kepada istrinya "Aku Menceraikan kamu untuk selama-lamanya". Menurut pandangan Imam Syafi'i talaq yang seperti ini hanya jatuh menurut niatnya, jika suami berniat satu maka talaq yang jatuh hanya satu, tetapi jika ia berniat tiga maka talaq yang jatuh adalah tiga.
  • Talaq Bain, talaq ba'in ini terbagi menjadi dua yaitu talaq bain sugra dan talak ba'in kubra. Talak bain sugra adalah talak yang diucapkan oleh suami kurang dari 3 kali, tetapi pasangan tidak boleh ruju' kembali melainkan dengan pernikahan yang baru,walaupun istrinya di dalam iddah. sedangkan Talaq ba'in kubra adalah talaq yang telah berlaku kepada pasangan tersebut sebanyak 3 kali. yaitu suami telah menceraikan istrinya sebanyak 3 kali. Pasangan ini boleh ruju' atau nikah kembali,tetapi istri tersebut harus dinikahi oleh laki-laki lain dan hidup sebagai suami istri yang sah. Jika ditakdirkan istri ini berpisah atau suaminya yang kedua meninggal dunia, maka barulah suami pertamanya berhak menikahi matan istrinya itu.
  • Menjatuhkan talaq 3 sekaligus di zaman nabi saw dan Abu Bakar , Talaq yang dijatuhkan 3 dalam satu waktu dihukum hanya jatuh sekali saja. Tetapi semasa Sayyidina Umar menjadi kholifah  beliau telah menghukumkan jatuh ketiga-tiga sekaligus. Keputusan ini di buat Umar karena di zamannya ketika itu masyarakat amat mempermudahkan lafaz talaq yang di buat.
  • Talaq Sunni adalah talaq yang mengikuti Sunnah Nabi Saw, yaitu seorang suami menceraikan istrinya di saat ia telah suci dari haid dan sebelum mereka bersatu , lalu suami meafazkan talaq dihadapan dua orang saksi.
  • Talaq Bid'i adalah talaq yang diucapkan oleh suami kepada istrinya dalam keadaan berikut: talaq diucapkan suami kepada istrinya yang lagi uzur atau haid, srta talaq yang diucapkan suami sedang istri nifaz, dan talaq diucapkan suami sedang istrinya dalam keadaan suci tetapi suami telah bersatu dengannya.
E. CONTOH LAFAZ TALAQ

             Di dalam talaq terdapat dua lafaz yaitu talaq Sarih dan talaq Kinayah. talaq Sarih merupakan lafaz dengan bahasa yang erterus terang seperti "Saya talaq kamu,atau Saya ceraikan kamu,atau Saya lepas kamu dari menjadi istri saya dan sebagainya".

             Talaq kinayah yaitu lafaz yang digunakan secara sindiran oleh suami seperti " Pergilah kamu kembali kepada orang tuamu atau pergilah kamu dari sini atau Saya benci melihat muka kamu dan sebagainya". Namun lafaz kinayah memerlukan niat suaminya yaitu jika berniat talaq maka jatulah talaq tetapi jika tidak berniat talaq maka tidak berlaku talaq.


F. HIKMAH TALAQ

          Adapun hikmah disyariatkannya talaq sangat jelas sekali, karena boleh jadi dalam kehidupan rumah tangga tidak ada kecocokan antara suami istri sehingga muncul sikap saling membenci yang disebabkan oleh tingkat keilmuan yang rendah, pemahaman terhadap nilai agama yang minim atau tidak memiliki akhlak mulia atau semisalnya. Sehingga talaq merupakan jalan keluar yang paling tepat sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 130 yang artinya:" Jika keduanya bercerai , maka Allah akan memberikan kecuupan kepada masing-masing daripada limpahan karunianya."(Q.S.An-Nisa:130).

BAB III

PENUTUP

A.  KESIMPULAN

          Allah membenci Talaq namun juga membolehkannya karena Talaq adalah satu rahmat dari Allah kepada hamba-Nya yang membuka pintu penyelesaian terakhir kepada perselisihan dan perseteruan suami istri apabila tiada jalan yang lain lagi yang bisa menyelamatkan mereka. dan apabila ikatan dan hubungan kemesraan dan kasih sayang antara suami istri semakin meruncing., tidak lagi sehaluan dan tidak lagi sepaham malah sering terjadi pertengkaran dan pengaduan sehinnga tiada lagi jalan penyelesaian lain kecuali dengan cara talaq.



 DAFTAR PUSTAKA
Rahman Abduh,H,1992.Kompilasi Hukum islam.Jakarta:.Akademik Pressindo
Ali Zainuddin,2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia


Al-Qur'anul Karim,2009. Cipta Media












Tidak ada komentar:

Posting Komentar