Sabtu, 02 Oktober 2010

ILA' ( Kitab Munakahat II)

A.Defenisi Ila'

           Menurut etimologis (Bahasa) Ila' berarti melarang diri dengan menggunakan sumpah. Sedangkan menurut terminologis (istilah) Ila' berarti bersumpah untuk tidak lagi mencampuri istri.
Allah SWT berfirman dalam surat (Al-Baqarah ayat 226-227) yang artinya sebagai berikut:
"Kepada orang-orang yang mengila' istri-istrinya diberi tangguh empat bulan lamanya. Kemudian jika mereka kembali kepada istrinya maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber'azam (berketetapan hati) untuk thalaq, maka sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah:226-227).
          Allah SWT bwrmaksud menghapuskan hukum yang berlaku pada kebiasaan orang-orang jahiliyah, dimana seorang suami bersumpah untuk tidak mencampuri istrinya selama satu atau dua tahun, bahkan lebih Kemudian Allah SWT menjadikannya empat bulan saja. Waktu empat bulan telah ditetapkan Allah SWT dijadikan sebagai masa penangguhan bagi suami untuk merenungkan diri dan memikirkan, mungkin ia akan membatalkan sumpahnya dan kembali kepada istrinya atau menthalaqnya.
           Menurut Ibnu Abbas,Ila' berarti bersumpah untuk tidak mencampuri istri selamanya. sedangkan Atha' mengatakan Ila' berarti bersumpah dengan nama Allah untuk tidak mencampuri istri selama empat bulan atau lebih. Jika tidak diiringi dengan bersumpah, maka bukan di sebut dengan Ila'.
         Menurut Ibrahim An-Nakha'i "Jika seorang suami bersumpah untuk memurkai, mencelakai, mengharamkan istrinya atau tidak lagi hidup bersama, maka yang demikian itu telah termasuk Ila'." Al-Sya'abi mengatakan: "Segala macam sumpah yang memisahkan antara suami dengan istrinya, maka itu termasuk Ila'.
         Abu Sya'sya' mengatakan: Jika seorang suami berkata kepada istrinya "Kamu haram bagiku, atau Kamu seperti ibuku sendiri atau Telah aku Thalak jika aku mendekatimu. Maka kesemuanya itu trmasuk Ila'.Jika seseorang bersumpah untuk Thalak, memerdekakan budak, menunaikan haji atau umrah atau puasa, maka kesemuanya itu telah di sebut dengan Ila'. Sedang apabila bersumpah nazar mengerjakan sholat atau Tawaf selama satu minggu atau bertasbih sebanyak seratus kali, maka yang demikian itu bukan termasuk Ila'."
       Atha' pernah di tanya mengenai seseorang yang bersumpah untuk tidak mendekati istrinya selama satu bulan dan ternyata ia tidak mendekatinya selama lima bulan, maka ia pun menjawab yang demikian itu sudah termasuk Ila'. dan jika lebih dari empat bulan sebagaimana yang di firmankan Allah maka berarti ia bermaksud menthalaknya. 
       Menurut Qathadah  seorang suami yang bersumpah tidak akan mendekati istrinya selama sepuluh hari, lalu ia meninggalkannya selama empat bulan, maka yang demikian itu termasuk Ila'. Adapun Hasan Basri mengatakan Jika seorang suami berkata " Demi Allah, aku tidak akan mendekati istriku selama satu malam, kemudian ia meninggalkannya selama empat bulan dan itu dimaksudkan sebagai sumpahnya, maka hal itu termasuk sebagai Ila'."
       Imam Malik dan Imam Syafi'i, Abu Tsaur, Imam Ahmad dan sahabat-sahabat mereka berpendapat Sumpah yang menyatakan tidak akan mendekati istri selama empat bulan atau kurang dari itu bukan di sebut sebagai Ila' karena Ila' itu berlaku sebagai sumpah yang menyatakan tidaka akan mendekati istri selama lebih dari empat bulan.
B. SUAMI YANG BERILA' BOLEH KEMBALI ATAU MENCERAIKAN ISTRINYA

           Ali Bin Abi Thalib mengatakan jika seorang suami mengila' istrinya tepat selama empat bulan, maka ia harus berhenti dari ila'nya dan selanjutnya ia harus memilih untuk kembali kepada istrinya atau menceraikannya. dalam hal ini ia harus di paksa. Sedangkan menurut Ibnu Umar seorang suami yang mengila' istrinya lalu diberhentikan setelah empat bulan maka selanjutnya ia boleh kembali kepada istrinya atau menceraikannya. Sulaiman Bin Yasar mengatakan "aku pernah mendengar beberapa laki-laki dari sahabat Rasulullah mengatakan bahwa Ila' itu dapat diberhentikan. Demikian ini juga menjadi pendapat Said Bin Musayyab, Thawus, Mujahid, Qasim Bin Muhammad Bin Abi Bakar, dimana mereka semua menyatakan bahwa Ila' seseorang itu diberhentikan dan selanjutnya diberi pilihan mau kembali atau menthalak istrinya.
       Dari Umar Bin Abdul Aziz, Urwah Bin  Zubair, Abu Mujalas, dan Muhammad Bin ka'ab mereka mengatakan: "Ila' seseorang itu dapat diberhentikan." Sulaiman Bin Yasar mengatakan Aku pernah melihat sekumpulan orang menhentikan orang yang mengila' istrinya setelah lebih dari empat bulan. Selanjutnya ia boleh kembali kepadanya atau menceraikannya. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i Abu Tsaur, Abu Ubaid,Ahmad, Ishak, Abu Sulaiman dan sahabat-sahabat mereka. Namun demikian Imam Malik dan Syafi'i dalam salah satu pernyataannya mengatakan  Jika suami tersebut menolaknya, maka Hakim yang akan menceraikannya.
        Keduanya memang berbeda pendapat, dimana Imam Syafi'i mengatakan Suami tersebut boleh kembali kepada istrinya selama masih dalam masa iddahnya. Jika ia mencampurinya , maka yang demikian itu telah menggugurkan Ila'nya. Sedang apabila ia tidak mencampurinya maka Ila'nya harus dihentikan dan selanjutnya ia boleh memilih kembali kepadanya atau diceraikan oleh hakim, kemudian ia boleh rujuk lagi kepadanya, jika ia mencampurinya maka ila'nya tersebut gugur dan jika tidak mencampurinya maka ila'nya itu harus dihentikan setelah empat bulan, dan selanjutnya diceraikan oleh hakim. Setelah itu diharamkan bagi suaminya kembali kepada istrinya tersebut kecuali setelah istrinya menikah dengan laki-laki lain.
C. THALAK YANG JATUH KARENA ILA'
          
               Menurut Abu Hanifah thalak yang terjadi karena Ila' merupakan thalak Ba'in. Karena jika Thalak itu Raj'i maka dimungkinkan bagi suami untuk untuk memaksanya ruju', sebab hal itu merupakan haknya. Dan demikian itu menghilangkan kepentingan istri dan dimana sang istri tidak dapat menghindarkan dari dari bahaya. Imam Malik, Imam Syafi'i , Said Bin Musayyab dan abu Bakar Bin Abdirrahman mengatakan bahwa ila'itu merupakan thalak Raj'i karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa ila' itu thalak Ba'in.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar