Rabu, 06 Oktober 2010

HUKUM PRIVAT (The Law Of Private/Familie


A.DEFENISI

Pada dasarnya  hokum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hokum privat dan hokum public. Hukum privat di sebut juga hokum perdata atau hokum sipil. Hokum privat adalah  salah satu bidang hokum yag mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu atau mengatur kepentingan yang bersifat keperdataan. Salah satu contoh hokum privat dalam masyarakat atdalah jual beli rumah atau kendaraan. Istilah hokum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof.Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerelijkrecht pada masa pendudukan Jepang.

Para ahli memberikan batasan hokum perdata, seperti berikut ini. Van Dunne mengartikan hokum perdata khususnya pada abad ke-19 adalah sebagai suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya,hak milik dan perikatan. 

Defenisi ini mengkaji defenisi hokum perdata dari aspek pengaturannya. Focus pengaturannya pada kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatannya. Defenisi lain tentang pengertian hokum perdata dikemukakan H.F.A.Vollmar dan Sudikno Mertokusumo.

Vollmar berpendapat bahwa hokum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyareakat tertentu ,terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. 

Pandangan Vollmar ini mempunyai kesamaan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo mengartikan hokum perdata sebagai hokum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak. Definisi yang dikemukakan oleh Vollmar dan Sudikno Mertokusumo mengkaji definisi hokum perdata dari aspek perlindungan hokum dan ruang lingkupnya.  Perlindungan hokum itu berkaitan dengan perlindungan hokum dan ruang lingkupnya. Perlindungan hokum itu berkaitan dengan perlindungan perrangan yang sau dengan perorangan yang lain, sedangkan ruang lingkupnya mengatur hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. 

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengertian hokum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain. padahal di dalam teori ilmu hokum bahwa subjek hokum tidak hanya orang, tetapi jugan badan hokum  sehingga definisi-definisi di atas perlu disempurnakan. Oleh karena itu hokum perdataa dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah hokum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hokum satu dengan subjek hokum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

 Dan hokum perdata adalah hokum yang memuat semua peraturan-peraturan yang meliputi hubungan-hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

  Kaidah hukm perdata dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hokum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hokum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan,traktat,dan yurisprudensi,Sedangkang hokum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hokum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat.

B,. JENIS HUKUM PRIVAT.

1.        Hokum keluarga

 Istilah hokum keluarga berasal dari terjemahan kata Familierecht (Belanda) atau Law Of familie (inggris). Ali Affandi mengatakan bahwa hokum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengatur hubunga hokum yang bersangkutan dengan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir). 

 Tahir Mahmud mengartikan hokum keluarga sebagai prinsif-prinsif hokum yang diterapkan berdasarkan ketaatan beragama berkaitan dengan hal-hal yag secara umum diyakini memiliki aspek religious menyangkut peraturan keluarga,perkawinan,perceraian,hubungan dalam keluarga,kewajiban dalam rumah tangga,warisan,pemberian mas kawin,dll.

  Pendapat lain mengatakan bahwa hokum keluarga adalah mengatur hubungan hokum yang timbul dari ikatan keluarga. Yag termasuk dalam hokum keluarga adalah peraturan perkawinan, peraturan kekuasaan orang tua dan perwalian.

2.       Hukum harta kekayaan

3.       Hukum Benda

 Hukum benda adalah keseluruhan kaidah-kaidah hokum yang mengatur  hubungan-hubungan hokum antara subjek hokum dengan benda dan hak kebendaan. Kaidah hokum benda dibedakan menjadi dua macam yakni hokum benda tertulis dan benda tidak tertulis . hokum benda tertulis adalah kaidah-kaidah hokum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan ,traktat dan yurisprudensi. Sedangkan hokum benda tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hokum yang timbul,tumbuh dan hidup dalam praktek kehidupan masyarakat yang bentuknya tidak tertulis (kebiasaan).

            Ruang lingkup kajian hokum benda meliputi dua hal berikut ini:

a.       Mengatur hubungan atara subjek hokum dengan benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hokum
b.      Mengatur hubungan antara subjek hokum dengan hak kebendaan. Hak kebendaan adalah (Zakelijkrecht) adalah kewenangan untuk menguasai anda.

4.       Hokum perikatan

        Istilah perikatan merupakan terjemahan dari kata Verbintenis (Belanda). Nieuwenhius mengartikan perikatan perikatan sebagai hubungan hokum antar kekayaan antara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu wajib melakukan prestasi ,sedangkan pihak lain berhak atas suatu prestasi.

           Pendapat lain dikemukakan oleh C.Asser’s dan Sudikno Mertokusumo.  C Asser’s mengartikan perikatan sebagai hubungan hokum kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih berdasarkan mana orang yang satu terhadap orang lainnya berhak atas suatu penunaian/prestasi dan orang lain ini terhadap orang itu berkewajiban atas penunaian prestasi itu.

         Dan menurut Sudikno Mertokusumo mendefinisikan perikatan sebagai hubungan hokum yag berisi hak di satu pihak dan kewajiban di pihak lain, yang timbul karena dua orang berhubungan (karena hubungan hokum).

5.       Hukum waris

         Hokum waris adalah hokum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.

C. MACAM-MACAM BADAN HUKUM PRIVATE/PERDATA

           Badan Hukum private terbagi atas:

1.       Perkumpulan 9Veriniging) di atur dalam pasal 1653 KUHPerdata,Stb.1870-64,dan Stb.1939-570 1927-156
2.       Perseroan terbatas ,di atur dalam pasal 36 KUHDagang
3.       Rederji,di atur dalam Pasal 323 KUHDagang
4.       Kekgenootttshappen,
5.       Koperasi, di atur dalam UU Pokok Koperasi No.12 tahun 1967
6.       yayasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar