Senin, 18 Oktober 2010

Kemampuan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Di susun Oleh    : Roslindawati
Nim                  : 08 211 025
Program Study  : Al-Akhwalu Asy-Syahsiyah
Mata Kuliah      : Met.Penulisan Karya Ilmiah


Haji adalah rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi orang yang mampu, baik mampu secara materi, maupun secara ruhani. Sayangnya, orang yang secara materi tergolong mampu, banyak yang belum mau menunaikan ibadah suci ini dengan berbagai alasan. Ada yang mengatakan, Saya sibuk, sulit untuk meninggalkan pekerjaan,” atau “Sebenarnya saya ingin, tapi ibadah saya masih kacau balau takutnya tidak sesuai,” atau “Sayangnya, capek-capek ngumpulin uang, hanya untuk pergi ke Mekah saja.” Berbagai alas an sering dilontarkan sebagai pembela diri.

Perlu kita ketahui bahwasanya hokum haji itu adalah wajib. Dan dasar wajibnya  yang menuntut untuk melaksanakan ibadah haji itu. berdasarkan firman Allah di dalam surat  Ali-Imran ayat 97 yang artinya”Mengerjakan haji ke  Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu terhadap orang yang sanggup melakukan perjalanan ke sana. Kewajiban menunaikan  haji hanya sekali seumur hidup,namun meskipun hanya sekali tidak semua orang Islam sanggup melakukannya. Maka bersyukurlah bagi orang yang berkesempatan menunaikan ibadah haji karena haji merupakan ibadah Islam yang terbesar yang di dalamnya terkandung berbagai hikmah dan makna yang agung.

Kewajiban haji baru terletak atas pundak setiap muslim sesuai dengan yang diprintahkan Allah bila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Disamping syarat umum untuk dipikulkan kewajiban kepada seseorang yaitu Islam,Balig dan berakal sehat juga haji mempunyai syarat khusus untuk dipenuhi yaitu harus sanggup/mampu. Yang di maksud dengan mampu atau sanggup disini bukan hanya mampu dari segi materi/financial namun juga harus mampu secara fisik.


haji adalah ibadah jasmani dan harta, seorang muslim meninggalkan tanah airnya, melakukan perjalanan dan menghadapi segala kesulitan. Hidupnya laksana seorang anggota pramuka, tidur di kemah, tidur di tanah, dan dia merasakan berbagai kesulitan, dan dari sisi yang lain, ia juga mengeluarkan harta karena ia harus berpindah (melakukan perjalanan) dari negerinya ke wilayah Al Haram di tanah suci, karena ritual (syiar) haji dilaksanakan disana, karena itu ia sangat memerlukan harta (biaya) yang banyak, karena itu Allah berfirman: “Bagi yang mampu melakukan perjalanan haji”. ( Ali Imran: 97 ).


Telah dinyatakan di dalam beberapa hadits ketika menafsirkan kata “kemampuan melakukan perjalanan haji” bahwa yang dimaksud dengan itu adalah adanya bekal (harta) dan kendaraan. Dengan kata lain, bahwa seseorang yang ingin melaksanakan haji harus menyiapkan bekal (harta) yang dapat mencukupi segala keperluannya untuk melakukan perjalanan dan bermukim (tinggal) serta memiliki kendaraan yang dapat membawanya dan dikendarainya. Ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani manusia untuk melaksanakan haji dengan berjalan kaki, namun ia mewajibkannya dengan menaiki kendaraan, dan mengendarai kendaraan jelas memerlukan harta. Kalaulah kita ingin menafsirkan makna bekal dan kendaraan dengan bahasa modern, maka kita katakan nafkah (biaya) perjalanan dan bermukim, artinya seorang muslim harus memiliki nafkah untuk melakukan perjalanannya sesuai dengan keadaannya. Di antara muslim ada yang hanya berangkat haji dengan mengendarai bus, ada yang mengendarai mobil, sedangkan yang lain mungkin saja berkata, “Kami tidak bisa melakukan perjalanan kecuali dengan menaiki pesawat terbang”, sedangkan yang lain merasa cukup dengan mengendarai kapal laut, maka semua manusia melaksanakan haji sesuai dengan keadaan dan kemampuannya, dan ini yang berhubungan dengan nafkah perjalanan.

Selain itu, ada juga nafkah (biaya) bermukim, yaitu segala biaya yang diperlukan seorang muslim untuk tinggal di hotel atau rumah yang disewanya, dan masuk di dalamnya seluruh biaya yang diperlukan muslim selama melaksanakan haji.
Namun selain nafkah untuk melakukan perjalanan dan tinggal di Tanah Suci, ada nafkah lain yang tidak bisa dilupakan orang yang ingin melaksanakan haji yaitu memberi nafkah yang mencukupi segala keperluan keluarganya sampai akhirnya ia kembali ke kampung halamannya. Maka janganlah ia meninggalkan keluarganya tanpa nafkah dan biaya hidup, jelas tindakan itu tidak dibenarkan, inilah yang dimaksud dengan arti mampu (Al Istitha’ah).

Dalam ibadah shalat dan puasa tidak diminta syarat ini, syarat di atas hanya diminta dalam melakukan haji, karena ibadah haji adalah hijrah kepada Allah dan pergi menuju-Nya, dan itu memerlukan nafkah yang besar . Oleh karena itu, Allah menyatakan: “Bagi yang mampu melakukan perjalanan haji.” ( Ali Imran: 97 ).

Kewajiban haji itu hanya sekali, barangsiapa menunaikannya lebih dari sekali maka dia telah melakukan sunnah.” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, shahih sebagaimana disebutkan dalam Al-Irwa’)

Oleh karena itu, seorang muslim yang telah memiliki kemampuan, seharusnya segera menjalankan kewajiban yang hanya sekali dalam seumur hidup ini, karena dia tidak tahu apa yang akan terjadi pada dirinya nanti. Bisa jadi tahun ini dia mampu namun karena menundanya akhirnya pada tahun berikutnya dia tidak memiliki kemampuan lagi. Adapun yang dimaksud mampu dalam amalan ibadah haji sebagaimana keterangan para ulama adalah mampu dalam hal fisik atau kesehatan serta mampu dalam hal harta, yaitu biaya untuk perjalanan dan kebutuhan selama ibadah haji serta mampu mencukupi kebutuhan keluarganya yang ditinggal selama menunaikan haji. Adapun jika seseorang telah mampu dalam hal materi akan tetapi tidak mampu secara fisik, maka sebagaimana keterangan para ulama, pada dirinya ada dua kemungkinan. Yang pertama: dia tidak mampu fisiknya karena usianya yang telah lanjut atau karena sakit yang menurut keterangan dokter tidak ada harapan sembuh. Apabila demikian, maka wajib baginya untuk mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikannya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim rahimahumallah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya:

يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبِيْ أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّيْ عَنْهُ

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban menjalankan ibadah haji telah sampai kepada ayahku dalam keadaan beliau sudah lanjut usia yang (membuat beliau) tidak mampu duduk (menempuh perjalanan) di atas kendaraan, apakah perlu bagiku untuk menghajikan atas nama beliau?” Nabi menjawab: “Berhajilah atas namanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun kemungkinan kedua adalah dirinya menderita penyakit yang ada harapan untuk sembuh. Apabila demikian keadaannya, maka diperbolehkan baginya untuk menundanya sampai memungkinkan untuk menunaikannya.
 
Di samping itu para ulama menerangkan bahwa kewajiban haji tidaklah gugur dengan sebab meninggalnya seseorang. Artinya apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan semasa hidupnya dia adalah orang yang wajib untuk menunaikannya, yaitu telah mampu secara fisik dan materi namun belum menunaikan ibadah haji, wajib diambilkan dari hartanya untuk digunakan menghajikan dirinya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits, ketika ada seorang wanita dari Juhainah yang memberitakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ibunya telah bernadzar untuk menjalankan haji, namun dia meninggal sebelum sempat menjalankannya, apakah perlu menghajikan atas nama ibunya? Maka saat itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
نَعَمْ، حُجِّيْ عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهِ؟ اقْضُوْا اللهَ، فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Ya, berhajilah atas namanya. Bukankah apabila engkau mendapati ibumu meninggal dalam keadaan menanggung utang engkau pun akan melunasinya? Maka tunaikanlah kewajibannya kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’alaebih berhak untuk dipenuhi janjinya kepada-Nya.” (HR. Al-Bukhari)

Namun perlu diketahui pula, bahwasanya orang yang diperbolehkan untuk menghajikan orang lain adalah orang yang sudah (pernah) melakukan ibadah haji, sebagaimana disebutkan dalam hadits, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan ada seseorang yang berhaji atas nama orang lain yang bernama Syubrumah. Beliau bertanya kepada orang tersebut:
حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

Sudahkah engkau menunaikan haji atas nama dirimu sendiri?” (Orang yang menghajikan orang lain tersebut) menjawab: “Belum.” (Maka Nabi) berkata: “Berhajilah dulu atas namamu baru kemudian engkau bisa menghajikan Syubrumah.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu).

Selanjutnya perkara penting lainnya yang harus diperhatikan adalah bahwa khusus bagi wanita, dia belum dikatakan mampu untuk menunaikan ibadah haji apabila tidak ada mahram yang menyertainya, meskipun dia mampu secara fisik maupun materi. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنِّيْ اكْتَتَبْتُ فِيْ غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتِ امْرَأَتِيْ حَاجَّةً. فَقَالَ: اذْهَبْ 
فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

Janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian dalam jarak safar kecuali bersamanya seorang mahram.” Maka berdirilah seorang laki-laki dan berkata: “Wahai Rasulullah, saya sudah menyatakan diri untuk berjihad mengikuti perang ini dan perang ini, sedangkan istriku telah keluar untuk menjalankan ibadah haji.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah engkau (menyusul istrimu) kemudian berhajilah bersama istrimu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat beliau untuk membatalkan mengikuti jihad agar bisa menemani istrinya dalam menunaikan haji. Hal ini menunjukkan keharusan adanya mahram bagi wanita dalam menunaikan ibadah hajinya.

Dengan demikian haji adalah rukun islam yang ke lima yang di wajibkan bagi orang-orang yang sanggup atau mampu. Dan di dalam pelaksanaan haji tidak hanya di butuhkan kesiapan bekal (materi atau financial) saja akan tetapi juga di butuhkan kesiapan fisik untuk menempuh perjalanan yang jauh dan untuk menghadapi segala kesulitan dan tantangan. Dan oleh karena itu seseorang yang sudah mampu seharusnya segera menjalankan kewajiban yang hanya sekali dalam seumur hidup ini, karena dia  tidak tahu apa yang akan terjadi pada dirinya nanti. Bisa jadi tahun ini dia mampu namun karena menundanya akhirnya pada tahun berikutnya dia tidak memiliki kemampuan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar