Senin, 11 Oktober 2010

Subjek Dan Objek Hukum

A.Subjek Hukum (Persoon)

           Hukum ditujukan untuk mengatur hubungan antar anggota-anggota masyarakat yang menimbulkan ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan antara individu dengan masyarakat. Ikatan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban.

          Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum adalah manusia. Jadi manusia oleh hukum di akui sebagai pendukung hak dan kewajiban atau di sebut hak dan kewajiban atau di sebut subjek hukum. Pada dasarnya subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum. 

         Dewasa ini telah berkembang hukum lingkungan modern yang berorientasi pada lingkungan (environment-oriented Law). Kini ruang lingkup hukum lingkungan sangat luas, yakni mengatur tingkah laku manusia dalam hubunganya dengan lingkungan, serta melindungi dan memelihara lingkungan sebagai wadah tempat hidup manusia dalam arti lingkungan mempunyai hak untuk dilindungidan dilestarikan. Berdasarkan pandangan tersebut maka tidak saja manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum,tetapi  sekarang lingkungan juga dapat dikatakan sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban.

       Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia adalah subjek hukum,atau pendukung hak dan kewajiban. Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum. Misalnya ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan, membuat testament dan memberikan hibah.

        Jadi pada hakikatnya manusia sejak lahir memperoleh hak dan kewajiban. Apabila ia meninggal dunia maka hak dan kewajibannya akan beralih  kepada ahli warisnya. Tetapi dalam hal ini Undang-Undang juga mengadakan pengecualian, bahwa anak yang masih dalam kandungan pundapat di anggap sebagai subjek hukum jika kepentingannya diperlukan. Hal itu di atur dalam pasal 1 ayat 2 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:"Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, di anggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya".

        Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa hak dan kewajiban anak baru di anggap ada jika ia lahir hidup. Apabila ia lahir mati maka haknya di anggap tidak ada. Misalnya kepentingan anakuntuk menjadi ahli waris dari orang tuanya walaupun ia masih berada dalam kandungan. Ia di anggap telah lahir dan oleh karena itu harus diperhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris. Tetapi jika ia lahir dalam keadaan mati maka haknya di anggap tidak pernah ada.

       Disamping itu berdasarkan Undang-Undang,seseorang dapat di naggap telah meninggal dunia jikahilang atau tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada kepastian apakah ia masih hidup dalam tenggang waktu setelah lewat lima tahun sejak ia meninggalkan tempat kediamannya.
       
      Disamping manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, terdapat pula badan hukum diberi status sebagai pendukung hak dan kewajiban seperti manusia yang di sebut badan hukum. Badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa (yang bukan manusia) yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Misalnya dapat melakukan persetujuan,memiliki harta kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan para anggotanya (koperasi). Hak dan kewajiban badan hukum itu sama sekali terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

        Badan hukum juga dapat berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti halnya manusia. Perbedaannya dengan manusia adalah bahwa badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat di hukum penjara kecuali hukuman denda. Untuk menjalankan hak dan kewajibannya badan hukum bertindak dengan perantara pengurusnya. Walaupun pengurus dari badan hukum itu selalu berganti-ganti , namun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap ada.

B. Objek Hukum

         Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat di manfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi objek iyu adalah sesuatu yang pemanfaatannya di atur berdasarkan jual beli,sewa menyewa,waris mewarisi,perjanjian dan sebagianya.

        Objek hukum juga dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum yang di sebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasaioeh subjek hukum.

contohnya: A meminjam buku kepada B. yang menjadi objek hukum dalam hubungan A dan B ialah buku itu serta kekuasaan hak A untuk meminta kembalinya dari B. Buku menjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.

         Yang termasuk objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yang harus di peroleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum. yakni segala sesuatu yang dapatdi peroleh secara bebasdari alam (benda non ekonomi) seperti angin,cahaya/matahari,bulan,air di daerah-daerah pegunungan yang pemanfaatannya tidak di atur oleh hukum.Hal-hal tersebut termasuk objek hukum karena benda-benda itu dapat di peroleh tanpa memerlukan pengorbanan sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dan pemanfaatannya. 

         Biasanya subjek hukum di sebut benda (Zaak). Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dimiliki orang (pasal 499 KUHPerdata). Menurut pasal 503 KUHPerdata benda dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.

  • Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala yang dapat di raba oleh panca indera seperti rumah,tanah,gedung,dll 
  • Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke) yaitu segala macam hak seperti saham-saham atas kapal laut,hak cipta,dan merek dll.
           Selanjutnya menurut pasal 504KUHPerdata benda juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.

1. Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini:

  • Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan kedalam golongan itu,seperti tanah serta segala segala sesuatu yang tetap ada di situ sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan,tanam-tanaman,pohon-pohon serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanh itu.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolongkannya ke dalam golongan itu yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yang ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan di dalam gedung percetakan. 
  • Benda tidak bergerak karena Undang-Undang menggolongkannya ke dalam golongan itu,yaitu segala hak atas benda yag tidak bergerak,misalnya hak hipotek,hak bina usaha dan hak bina bangunan.
2. Benda bergerak (reorende zaken) meliputi:
  • Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. yang termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya Mobil, Meja dan Buku,kecuali benda-benda yang sifatnya bergerak telah ditentukan Undang-Undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak. 
  • Benda bergerak karena Undang-Undang menggolongkannya ke dalam golongan itu . Yang termasuk golongan benda yang bergerak karena Undang-Undang menggolongkannya ke dalam golongan golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak.Misalnya hak piutang dan hak gadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar