Kamis, 30 September 2010

TIGA TIPE HAKIM (HADITS AHKAM)

BAB I
PENDAHULUAN

    Ijtihad  menurut bahasa adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk mewujudkan perkara yang berat dan sulit. Sedangkan ijtihad menurut istilah ahli ushul fiqh adalah upaya mengerahkan segenap kemampuan dalam rangka mencari (dengan dugaan kuat) hukum syara', sampai dia merasa tidak mampu lagi untuk berbuat lebih dari yang telah diusahakan.
Mujtahid harus memenuhi dua syarat yaitu:

1. Mampu mengetahui ilmu lugha (bahasa) dan nahwu yang mencukupi
2. Mengetahui dan mengenal sumber-sumber hukum syara'

           ijtihad itu hukumnya fardhu kifayah. Pada setiap masa tidak boleh kosong dari keberadaan mujtahid. Apabila suatu kosong di suatu masa dari mujtahid maka kaum muslim berdosa. dengan adanya seorang mujtahid atau lebih pada satu masa maka akan menggugurkan kaum muslimin pada masa itu. Hal ini bisa ditetapkan dua aspek

  1. Sesungguhnya nash-nash syariat islam mengharuskan adanya ijtihad dari kaum muslim, karena nash-nash tersebut tidak datang secara rinci. bahkan nash-nash terperinci pun tidak mengcakup seluruh masalah yang Qath'i.
  2. Adapun aspek kedua, maka berbagai kejadian di dalam kehidupan ini senantiasa baru dan terus berkembang. Selama tidak mengerahkan segala kesun gguhan untuk menggali hukum yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi, maka kita tidak akan bisa menerapkan hukum syara' terhadapnya. Karena kita mengetahui bahwa nash-nash telah menunjukkan secara sempurna atas wajibnya menerapkan hukum syara' pada setiap masalah. Allah swt berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 49 yang artinya: " Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang di turunkan Allah (Q.S.Al-Maidah ayat 49).
          Begitu pula Nabi Muhammad SAW mengizinkan untuk menggunakan pertimbangan akal pikiran dalam masalah-masalah keagamaan . Perizinan  tersebut diundangkan secara terang-terangan dalam haditsnya. Hadits yang di anggap basis perizinan ijtihad ini adalah hadits Mu'as Bin Jabal, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
"Hafash Bin Umar telah meriwayatkan kepada kita yang di terima dari Syu'baauk Himsh, dari para sahabatMu'as Bin Jabal bahwa ketika Rasulullah mengutus Mu'as ke Yaman, beliau bertanya," Bagaimanaengkaumengadili permasalahan yang diajukan padamu?Mu'as menjawab saya akan mengadilinya denganKitabullahqur'an),Rosulullah SAW bertanya lagi bagaimanaa bila engkau tidak mendapat petunjuk dariKitabullah? Mu'as menjawab saya akan mengadilinya dengan Sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah bertanyalagiBagaimana jika engkau tidak mendapatkan petunjuk di dalam Sunnah Rasulullah dan dalam Al-Qur'an ?" Mu'as menjawab,"kalau begitu, saya akan menggunakan pertimbangan akalku  (berijtihad) tanpamembatasinya". Kemudian rasul menepuk punggung Mu'as Bin jabal sambil berkata,"Segala puji bagitelah memberi petunjuk kepada utusan Rasul-Nya sebagaimana yang dikehendaki Allah yang (Al- " (H.R.Abu Dawud).
       Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi SAW membenarkan penggunaan pertimbangan akal dalam memutuskan permasalahan apabila keputusan tersebut tidak didapatkan di dalam Al-qur'an dan As-sunnah secara eksplisit.



BAB II

PEMBAHASAN
A. TIGA TIPE HAKIM 
  1.   Terjemah Hadis
                   diriwayatkan dari Buraida r.a da berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: Hakim itu ada tiga macam ,yaitu dua orang berada (akan menjadi penhuni) Neraka dan seorang lagi berada di Surga. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, kemudian ia kmenetapkan hukuman berdasarkan kebenaran tersebutmaka dia berada di Surga, Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, etapi tidak menetapkan hukuman berdasarkan kebenaran tersebut dan menyimpan dari kebenaran di dalam menetapkan hukum maka dia berada di Neraka, dan seorang hakim yang tidak mengerti kebenaran kemudian menetapkan hukuman berdasarkan ketidak tahuannya itu maka ia berada di neraka . (H.R.Imam Empat  yang dinyatakan shohih oleh Al-Hakim).
2. Penjelasan 
     Islam sangat menghormati dan sangat mengangkat derajat orang-orang yang berilmu dengan derajat yang tinggi serta menganggap mereka sebagai pemelihara atau penjaga para Rasul selama mereka tidak memfokuskan tujuan keilmuannya semata-mata untuk memperoleh kehidupan duniawi. Apabila tujuan mereka
adalah memperoleh kehidupan dunia ,mereka telah menghianati para Rasul, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis yang artinya " Hormatilah para ulama, sebab mereka adalah pewaris para Rasul. Barang siapa yang menghormati mereka , maka berarti mereka telah menghormati Allah dan Rasul-Nya. (H.R. Khatib dari Jabir).
3. Pemahaman kandungan hadis
  • Di dalam hadits di atas terdapat penjelasan tentang keutamaan orang yang berkiprah dalam peradilan dan mengetahui kebenaran dan menetapkan hukuman berdasarkan kebenaran tersebut,
  • Ancaman pi neraka bagi hakim yang mengetahui kebenaran , tetapi tidak menetapkan hukum berdasarkan kebenaran tersebut.
  • Perumpaman hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi tidak menetapkan hukum  berdasarkan kebenaran itu, bagaikan orang bodoh yag menetapkan hukum dengan kebodohannyandan kedudukannya adalah di neraka.
  • Orang bodoh tidak memenuhi persyaratan seorang hakim)yang menetapkan hukum dengan benar secara kebetulan, maka dia terancam oleh api neraka.
  • Keputusan hakim yang tidak diberlakukan adalah keputusan hakim kelompok pertama, yakni hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran tersebut.
B. PERLUNYA KESTABILAN JIWA HAKIM
      An abi Bakrataa radiayallahu anhu qala:sami'tu rasulullah Saw yaqulu: La yahkum ahadun  baina stnaini      wa huwa gadban
  1. Terjemah hadits
           "diriwayatkan dari Abi bakrah R.a katanya, aku telah mendengar Rasulullah  SAW bersabda,             janganlah kamu memutuskan hukuman di antara dua orang dalam keadaan marah".                       (muttafaqah alaih) 

   2. Kajian kebahasaan
  •  La Yahkum ahadun yakni ungkapan berita yang menunjukkan larangan
  • Gadbhan kata ini termasuk sighah mubalaghah yang menyatakan kondisi marah yang berlebihan. Dengan demikian, kenyataan ini tidak berarti bahwa ketika memutuskan suatu pengaduan  seorang hakim tidak memiliki emosi sama sekali
   3. Penjelasan Umum
             Keadilan adalaah faktor penopang kemakmuran dan pembangkit ketenangan jiwa. Melalui keadilan  
       kebenaran dapat ditegakkan dan kebatilan dapat dihancurkan. Hal ini karena dibawah lindungan             keadilan    itulah, orang yang lemah merasa terlindungi dan terlepas dari pemerasan dan kekuasaan tangan- 

PERNIKAHAN

PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
       Akad Nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi . rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama denga yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. kedua kata tersebut mengandung arti yag sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. dalam pernikahan misalnya . rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.
       Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Misalnya ruku' sebagai rukun sholat, ia harus ada dalam ibadah sholat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara sholat. adapun wudhu merupakan syarat sholat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak sholat namun ia bukan bagia dari amalan /tata cara sholat.
          Dengan de mikian hukum nikah terdiri dari lima hukum di antaranya yaitu: Mubah, sunnat, wajib, makruh dan haram.


B.RUMUSAN MASALAH
   1. Ada berpa hukum nikah?
   2. Ada berapa Rukun nikah?
   3. Apa saja yang menjadi syarat perkawinan?


BAB II

PEMBAHASAN 

A.HUKUM NIKAH
          Hukum-hukum perkawinan ada lima yaitu:
  1. Wajib
           Yaitu bagi orang-orang yang sudah mampu kawin, nafsunya telah mendesak dan akut terjerumus   dalam perzinahan maka wajiblah dia kawin. karena menjauhkan diri dari yang haram adalah wajib,sedang untuk itu tidak dapat dilakukan dengan  baik kecuali dengan jalan kawin. kata Al-Qurthubi "orang bujangan yang sudah mampu mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya ia kawin. jika nafsunya telah mendesaknya, sedangkan ia tak mampu membelanjai istrinya, maka Allah nanti akan melapangkan rezekinya.
Firman Allah dalam surat An-Nur ayat 33 yang artinya " hendaklah orang-orang yag tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karuniaNYa.
2. Sunat
        Bagi orang yang berkehendak serta mampu memberi nafkah, akan tetapi ia masih mampu menahan dirinya dari berbuat zina, maka sunnahlah dia kawin. kawin baginya lebih utama dari bertekun diri dalam ibadah., Rosulullah SAW bersabda yang artinya " kawinlah kalian karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian pada umat-umat lain dan janganlah kalian seperti pndeta-pendeta nasrani. iBnu Abbas berkata: ibadah seseorang belum sempurna sebelum ia kawin."
3. Haram
       Bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahinya, dan bagi seseorang yang tidak mapu memenuhi nafkah bathin dan lahir kepada istrinya dan nafsunya tid
ak mendesak maka haramlah ia kawin. Qurthubi berkata " bila seorang laki-laki membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidak boleh ia kawin, sebelum ia dengan terus terang menjelaskan keadaannya kepadanya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya. maka wajiblah ia menerangkan dengan terus terang agar perempuannya tidak tertipu olehnya.

4. Makruh 
            bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah dan bagi orang yang lemah syahwat
.
5. Mubah
          Asal hukum nikah adalah mubah.

B. RUKUN NIKAH
        Rukun nikah ada  lima yaitu:
  1. calon suami
  2. calon istri
  3. wali nikah
               Sabda nabi SAW yang artinya " Barang siapa di antara perempuan yag menikah tidak    dengan izin walinya, maka pernikahan batal. (Riwayat 4 orang ahli hadis kecuali an-nasa'i).
dan dalam hadis lain dikatakan yang artinya " janganlah perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan jangan pula seorang menikahkan dirinya sendiri (HR. Ibnu majah dan Daruqutni).
          Yang di anggap sah untuk menjadi wali mempelai perempuan ialah menurut susunan yang akan diuraikan di bawah ini karena wali-wali itu memang telah diketahui oleh orang yang pada masa turun ayat "Janganlah kamu menghalangi mereka menikah (AL-BAQARAH:232). Begitu pula hadis Ummu salamah yang telah berkata kepada Rasulullah SAW, wali saya tidak ada seorang pun yang dekat. 
          Semua itu telah menjadi tanda bahwa wali-wali itu telah diketahui yaitu:
  • Bapaknya
  • Kakeknya (bapak dari bapak mempelai perempuan)
  • Saudara laki-laki yang se ibu se bapak dengannya
  • Saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
  • Anak laki-laki dari saudara  laki-laki yang seibu sebapak dengannya
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
  • Saudara bapak yag laki-laki (Paman dari pihak bapak)
  • Anak laki-laki pamannya dari pihak bapaknya
  • Hakim
                 Adapun syarat-syarat menjadi wali adalah sebagai berikut:
    a. Telah dewasa berakal sehat dalam arti anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi              wali. Ini merupakan syarat umum bagi seseorang yang melakukan akad. Hal ini berdasarkan           hadis nabi SAW yang artinya: "Di angkatlah kalam (terlepas dari hukum) seseorang yang               tertidur sampai ia bangun, seseorang yang masih kecil  sampai ia dewasa dan orang gila                sampai ia sehat.
b. laki-laki
      Tidak boleh perempuan menjadi wali berdasarkan hadis dari Abu Hurairah R.A yang                mengutip ucapan nabi "Perempuan tidak boleh mengawinkan perempuan dan tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri. 
c. Muslim

         Tidak sah orang yang tidak beragama islam menjadi wali untuk muslim. Hal ini berdalil dari Firman Allah dalam Q.S Ali imran ayat 28 yang artinya  " Jaganlah orang-orang mu'min mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mu'min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah."(Q.S Ali-Imran ayat 28).
d. Orang merdeka
e. Berfikiran baik. 
        Orang yang terganggu fikirannya karena ketuaannya tidak boleh menjadi wali. karena dikhawatirkan tidak akan mendatangkan maslahat dalam perkawinan tersebut.
f. Adil
g. Tidak sedang ihram untuk haji dan umrah
         berdasarka hadis nabi "orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan oleh seseorang.

4. Dua orang saksi
             Tidak sah nikah kecuali dengan dua orang saksi (H.R Ahmad).
     Akad pernikaha harus disaksikan oleh dua orang saksi suoaya ada kepastian hukum dan untuk menhindari timbulnya sanggahan dari pihak-pihak yang berakad dibelakang hari. dasar hukum keharusan saksi dalam akad pernikahan ada yang dalam bentuk Al-Qur'an dan beberapa hadis Nabi SAW
Adapun ayat Al-Qur'an  adalah surat AT_Thalaq ayat 2 yang artinya " Apabila mereka telah mendekati akhir iddah mereka, maka rjuklah mereka dengan baik atau lepaskalah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi di antaramu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.

Hadis nabi dari Amran  Bin Husein menurut Riwayat Ahmad dari Nabi yang artinya:" Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil".

5. Ijab dan Qabul
          Ijab ialah penawaran dari pihak calon istri atau walinya dan qabul adalah penerimaan oleh calon suami dengan menyebutkan besarnya mahar (mas kawin) yang diberikan. Setelah proses ijab dan qabul itu resmilah terjadinya perkawinan antara seorang wanita dan seorang pria membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia kekal dan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.

C. SYARAT-SYARAT NIKAH
             Adapun syarat-syarat nikah adalah sebagai berikut:
1. Syarat-syarat akad

a. Syarat-syarat shighah yaitu lafal bermakana ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan qabul dengan ijab menggunakan ungkapan ringkas tapa menggantungkan lafal yang menunjukkan masa depan.
b. Syarat-syarat kedua orang yang berakad
  • Keduaya berakal dan mumayyis
  • Keduanya mendengar ijab dan qabul, serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan , karena intinya kerelaan kedua belah pihak.
c. Syarat-syarat kedua mempelai
  • Kedua calon mempelai disyaratkan seorang muslim
  • Istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi seperti:ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan ibunya
  • Disyaratkan menikahi wanita yang telah dipastikan kewanitaannya, b ukan waria.
2. Syarat-syarat Nikah
  a. Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
  b. Kesaksian atas pernikahan
  • Keharusan adanya saksi
  • Waktu kesaksian harus ada saat pembuatan akad
  • Hikmaha adanya kesaksian
          Pernikahan mengandung arti penting dalam islam , karena dapat memberi kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan demikian ia harus diumumkan dan tidak disembunyikan. Dan cara untuk mengumumkannya adalah dengan menyaksikannya. 
 c. Syarat-syarat saksi
  • Be rakal, Baligh dan merdeka
  • Para saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang yang berakad
  • Jumlah saksi , yaitu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan (Q.S.Al-Baqarah ayat 282).
  • Islam
  • Adil
 d. Lafal (shighah) akad pernikahan bersifat kekal. Demi keabsahan akad nikah, shighah disyaratkan untuk    
     selamanya dan tidak bertempo (nikah mut'ah).

3. Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
     Maksudnya adalah orang yang menjadi pemimpin  dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya.

  • Setiap suai istri berakal, baligh dan merdeka.
  • Setiap orang yang berakad harus memiliki sifat syar'i:asli, wakil, atau wali dari salah satu kedua mempelai
                 Dan dalam Kompilasi Hukum Islam  (KHI), persyaratan termasuk di atur pada pasal-pasal berikut ini:
  • Pasal 15
  1. Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga , perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang No.1/1974, yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
  2. Bagi calon mmepelai yang belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin sebagaimana yang di atur pasal 6 ayat 2,3,4 dan 5 Undang-Undang No.1 tahun 1974
  • Pasal 16
  1. Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai
  • Pasal 17
  1. Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai, maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan
  • Pasal 18
         Bagi calon suami dan calon istri yang akan melangsungkan pernikahan tidak  terdapat halangan. Dalam kompilasi hukum islam, persyaratan agama tidak dicantumkan dalam hal persyaratan calon . Hal ini karena prinsif KHI tidak mengakui perkawinan bila salah satunya tidak beragama islam bahkan wanita kitabiyah sekalipun. Pasal 40 dan pasal 44 KHI menyebutkan  berikut ini:
  • Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita karena keadaan  tertentu, seorang wanita tidak beragama islam.

  • Pasal 44
Seorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam
  • Pasal 25
Yang dapat di tunjuk menjadi saksi dalam akad nikah adalah laki-laki muslim , akil, baligh, tidak gangguan ingatan , dan tidak tuna rungu atau tuli.
  • Pasal 26
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani akta. akta nikah pada waktu dan tempat akad nikah dilangsungkan.


BAB III

PENUTUP


A.KESIMPULAN
        Dari uraian makalah di atas, penulis dapat menarik kesimpulan:

1.hukum nikah terdiri dari 5 hukum yaitu: Mubah, Sunat,Wajib,Makruh dan Haram
2. Adapun rukun nikah terdiri atas 5 yaitu harus ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan
   ijab qabul
3. Syarat-Syarat perkawinan terdiri dari 4 syarat yaitu:
  • Syarat-syarat akad
  • Syarat-syarat sah nikah
  • Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
  • Syarat-syarat luzum (keharusan).

Rabu, 22 September 2010

MAKALAH TASAWUF

BAB 1
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
         Kata tasawuf di ambil dari kata shafa yang berarti bersih. sufi karena hatinya bersih dihadapan. sufi adalah ahli ibadah yang selalu mencari keridhaan Allah serta mengharapkan kebahagiaan yang kekal di akhirat kelak.karena ciri khas yang paling menonjol dan gampang diketahui pada orang tasawuf adalah pakaian wolnya. maka ia dinamakan sufi (pemakai bulu).

B.RUMUSAN MASALAH
  1.Apa definisi Tasawuf?
  2. Mengapa ia di sebut dengan sufi?

BAB II
PEMBAHASAN
  A.PENGERTIAN
                 Kata tasawuf di ambil dari kata shafa yang berarti bersih. dinamakan shufi karena hatinya tulus dan bersih dihadapan Tuhannya. Teori lain mengatakan bahwa kata tersebut di ambil dari kata shuffah yang berarti serambi mesjid Nabawi di madinah yang ditempati oleh sahabat-sahabat nabi yang miskin dari golongan muhajirin. Mereka ini di sebut dengan ahlus shuffah yang sungguh miskin namun berhati mulia namun memiliki sifat tidak mementingkan dunia dan berhati mulia adalah adalah sifat-sifat kaum sufi. Teori lainnya menegaskan bahwa kata sufi di ambil dari kata suf yaitu kain yang di buat dari bulu atau wool. Dan kaum sufi memilih memakai wool yang kasar sebagai simbol kesederhanaan.