Kamis, 23 Desember 2010

study case (law of heir)

PERMASALAHAN PEMBAGIAN WARIS


Contoh Kasus Waris
Misalnya Si A (Suami) memiliki beberapa isteri dan beberapa anak dari isteri-isterinya, isteri pertama (B) telah dinikahi selama 20 tahun dan dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan, isteri kedua (C) telah dinikahi selama 7 tahun dan dikaruniai 2 (dua) orang anak perempuan, sedangkan isteri ketiga (D) baru dinikahi 1 tahun dan belum dikaruniai anak. Suami meninggal dunia, apakah dirasa adil jika pembagian waris terhadap isteri-isteri tersebut disamaratakan?

Jawab :
Pembagian warisan si A terhadap para isteri dan anak-anaknya, harus terlebih dahulu dilihat apakah isteri-isterinya ini dinikahi secara sah atau tidak. Kalau semua dinikahi secara sah, maka pembagian waris terhadap para isteri dan anak-anaknya harus dibagi sama bagiannya, dalam arti tidak membeda-bedakan antara isteri pertama (B), atau isteri kedua (C) ataupun isteri ketiga (D), semua sama bagian warisannya, begitu pula anak-anaknya, yang berbeda hanya hak harta bersama, maka dari itu sebelum pembagian waris, harus terlebih dahulu dipisahkan mana harta bersama dengan isteri pertama (B), isteri kedua (C) dan isteri ketiga (D).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar