Rabu, 22 Desember 2010

Hadanah ( ibu susu )



BAB I
PEMBAHASAN
A.   Hadits tentang Hadhanah

B.   Terjemahan Hadits
Dari Abdullah bin Amru r.a. (katanya) sesungguhnya seorang wanita berkata:  Ya Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutku menjadi tempatnya, susuku menjadi minumannya, pangkuanku  menjadi pemeliharaannya, dan sesungguhnya ayahnya telah mentalaq saya dan dia hendak mengambil anaknya dari pangkuanku. Lalu Rasulullah saw. bersabda kepadanya: Engkau lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi. (HR. Ahmad, Abu Daud dan dinilai shahih oleh At turmudzi).

C.   Kajian kebahasaan

1.     كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً                      artinya perutku menjadi tempatnya
2.     وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً                 artinya susuku menjadi minumannya
3.     وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً      artinya pangkuanku menjadi pemeliharaannya
4 ً أَبَاهُ طَلَّقَنِي artinnya ayahnya telah mentalaqku
5.     وَأَرَاد أَنْ يَنْزِعَهُ مِنِّي َ   hendak mengambil anaknya dari pangkuanku
6.    أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ Engkau lebih berhak terdapnya
7.     مَا لَمْ تَنْكِحِي   Selama kamu belum menikah lagi

D.   Pemahaman Kandungan Hadits
Hadits tersebut menjadi dalil bahwa ibu lebih berhak terhadap asuhan atau pemeliharaan anaknya dari pada ayahnya, bilamana ayahnya itu hendak memisahkannya dari ibunya. Wanita itu telah menyebutkan beberapa sifat dan perbuatannya yang khusus dia lakukan yang menetapkan dia paling berhak dan paling utama untuk mengasuh dan memelihara anaknya itu. Rasulullah menyetujui dan menetapkan anak itu baginya.

Dalam hadits tersebut terkandung suatu peringatan pada pengertian yang menetapkan bagi putusan itu dan sesungguhnya beberapa alasan dan beberapa pengertian itu harus diperhatikan dalam penetapan beberapa hukum. Pengertian itu tetap ada dalam hati nurani yang sehat. Hukum yang ditunjukan oleh hadits itu, tidak diperselisikan. Abu Bakar r.a. memutuskan perkara yang sama berdasarkan hadits itu, kemudian disusul oleh umar r.a.
Kata Abu Bakar r.a.
  ريحها، وحرّها، وفرشها خير له منك حتى يَشِب ويختار لنفسه
Artinya
Bahwa wanita itu, tempat tidurnya dan kehangatannya lebih baik bagi anaknya dari pada kamu (ayahnya), sehingga dia menjadi pemudah dan dia mampu memilih yang baik untuk dirinya.
Hadits itu menunjukan bahwa ibu apabila dia sudah menikah maka gugurlah haknya dari asuhan dan pemeliharaan anaknya. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama. Kata Ibnu Mundzi : sudah sepakat pendapat seperti ini setiap ulama yang menghafal hadits tesebut. Menurut pendapat Al Hasan dan Ibnu Hazm : tidak gugur hak pemeliharaan oleh ibunya karena pernikahannya. Beliau berdasarkan alasan bahwa Anas bin Malik berada dalam pemeliharaan ibunya yang sudah menikah lagi. Demikian juga Ummu Salamah kawin dengan Nabi saw., sedangkan anaknya tetap dalam pemeliharaannya. Demikiaan pula anak Hamzah yang telah diputusksn oleh Rasulullah saw. untuk dipelihara bibinya padahal dia sudah kawin lagi. Kata beliau hadits dari Amru tersebut masih diperselisihkan kandungan isinya. Karena sesungguhnya kakeknya Shahifah yang dia maksudkan. Sesunggunya telah dikatakan, bahwa hadits dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Shahifah. Pendapat ini dibantah dengan alasan bahwa hadits dari Amru bin syu’aib itu diterima oleh tokoh-tokoh madzhab dan mereka beramal berdasarkan hadits itu.                
    

BAB II
PENUTUP

A.   Kesimpulan

           Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
 Untuk mengasuh anak, ibu lebih berhak sepanjang ibu tersebut belum menikah kembali hal ini sesuai dengan hadits yang diriwatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan dinilai shahih oleh At turmudzi. Dan hadits ini pun tidak diperselisiksn oleh para ulama.


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Abu Bakar, Subulus Salam III, Al-Ikhlas, Surabaya, 1995
Himpunan Nash dan Hujjah Syar’iyah Putusan/Penetapan Pengadilan agama, Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama,  Lamongan, 1976





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar