Kamis, 23 Desember 2010

“Pembagian waris bila istri meninggal yang sudah pisah ranjang dengan suami namun belum bercerai”


Pembagian waris bila istri meninggal yang sudah pisah ranjang dengan suami namun belum bercerai”
A (suami) & B (istri) mempunyai 3 orang anak yaitu C (perempuan), D (laki-laki) & E (laki-laki). Karena A (suami) tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya maka B (istri) bersama ketiga anaknya (C, D dan E) yang masih belum akil baligh pergi meninggalkan A untuk merantau ke Surabaya. Jadi A & B ini telah pisah ranjang sejak 37 tahun yang lalu dan statusnya masing-masing (suami istri ini) belum resmi bercerai. Pada saat B (istri) meninggalkan A (suami), B (istri) tidak membawa harta apapun dari A. Namun kini B sudah memiliki harta berupa rumah. Nah, dahulu pada saat B (istri) membangun rumah tersebut sebagian biayanya dibantu oleh E (anak laki-laki A & B) sedangkan D (anak A & B yang lain) sudah meninggal dunia dan si D ini mempunyai anak F (laki-laki).pertanyaannya adalah :
1. Apabila B meninggal dunia lalu rumah tersebut dijual, bagaimanakah pembagian harta warisnya?
 2. Dengan pertimbangan tertentu, B akan ke notaris untuk membuat SURAT WASIAT yang isinya rumah tersebut supaya dijual & dibagi sebagai berikut : 42,5% untuk E; 20% untuk F; 17,5% untuk C & 20% untuk amal jariyah. Apakah SURAT WASIAT tersebut bisa dilaksanakan bila tidak sesuai dengan point 1?
Dari penjelasan di atas ada beberapa hal yang perlu dijelaskan, yaitu masalah kepemilikan harta, status pernikahan, waris dan wasiat. Jika rumah itu dihasilkan oleh usaha dan hasil kerja keras istri (B) sendiri serta benar-benar tidak dibantu oleh suami, maka rumah itu adalah hak milik ibu sepenuhnya. Adapun tentang anak dari istri (B) yang telah membantu membangun rumah tersebut (dalam arti sumbangan atau pemberian) maka itu tetap milik si “B” kecuali jika sebelumnya sudah ada kesepakatan tertentu misalnya bahwa membangun rumah bersama dan menjadi milik bersama. Istri (B) telah pisah ranjang dengan suami (A) selama 37 tahun. Jika selama ini antara ibu dan suami belum ada ketegasan cerai (thalaq) dari suami atau belum ada tuntutan cerai atau fasakh dari isteri, maka suami isteri itu tetap masih dalam ikatan pernikahan yang sah dan belum cerai sehingga masih mempunyai hak dan kewajiban termasuk pembagian harta waris. Waris itu bisa terjadi kalau pemilik harta sudah wafat, sedangkan kalau masih hidup berarti harta tersebut masih di bawah kekuasaan pemilik harta (ibu) bukan ahli warisnya.
Sedangkan tentang wasiat bisa dilakukan dengan ketentuan maksimal 1/3 dan sisanya untuk ahli waris.:
1. Jika B wafat, maka harta milik B dibagi kepada A (suami) ¼ (seperempat) dan sisanya dibagi kepada semua anak-anaknya (c,d,e) dengan ketentuan yang laki dapat dua bagian dari perempuan (QS. Annisa: 12).
2. Selama (B) masih hidup, maka harta tersebut masih sepenuhnya di bawah kekuasaan B dan boleh digunakan untuk apa saja. Namun kalau B mau ke notaris untuk membuat SURAT WASIAT, secara fiqih wasiat itu dilakukan kalau sudah menjelang wafat dan maksimal 1/3. Sedangkan sisanya untuk ahli waris sesuai bagian masing-masing. Namun kalau B ingin membagi sesuai prosentase seperti yang ditanyakan itu, maka pembagian tersebut bukan wasiat namanya melainkan hibah atau sedekah. Dan itu boleh-bolah saja dilakukan walaupun tidak sesuai dengan pembagian waris (poin 1) karena B masih hidup dan harta itu belum menjadi harta waris sebelum B wafat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar