PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Akad Nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi . rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama denga yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. kedua kata tersebut mengandung arti yag sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. dalam pernikahan misalnya . rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.
Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Misalnya ruku' sebagai rukun sholat, ia harus ada dalam ibadah sholat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara sholat. adapun wudhu merupakan syarat sholat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak sholat namun ia bukan bagia dari amalan /tata cara sholat.
Dengan de mikian hukum nikah terdiri dari lima hukum di antaranya yaitu: Mubah, sunnat, wajib, makruh dan haram.
B.RUMUSAN MASALAH
1. Ada berpa hukum nikah?
2. Ada berapa Rukun nikah?
3. Apa saja yang menjadi syarat perkawinan?
3. Apa saja yang menjadi syarat perkawinan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.HUKUM NIKAH
Hukum-hukum perkawinan ada lima yaitu:
1. Wajib
Yaitu bagi orang-orang yang sudah mampu kawin, nafsunya telah mendesak dan akut terjerumus dalam perzinahan maka wajiblah dia kawin. karena menjauhkan diri dari yang haram adalah wajib,sedang untuk itu tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali dengan jalan kawin. kata Al-Qurthubi "orang bujangan yang sudah mampu mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya ia kawin. jika nafsunya telah mendesaknya, sedangkan ia tak mampu membelanjai istrinya, maka Allah nanti akan melapangkan rezekinya.
Firman Allah dalam surat An-Nur ayat 33 yang artinya " hendaklah orang-orang yag tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karuniaNYa.
2. Sunat
Bagi orang yang berkehendak serta mampu memberi nafkah, akan tetapi ia masih mampu menahan dirinya dari berbuat zina, maka sunnahlah dia kawin. kawin baginya lebih utama dari bertekun diri dalam ibadah., Rosulullah SAW bersabda yang artinya " kawinlah kalian karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian pada umat-umat lain dan janganlah kalian seperti pndeta-pendeta nasrani. iBnu Abbas berkata: ibadah seseorang belum sempurna sebelum ia kawin."
3. Haram
Bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahinya, dan bagi seseorang yang tidak mapu memenuhi nafkah bathin dan lahir kepada istrinya dan nafsunya tid
ak mendesak maka haramlah ia kawin. Qurthubi berkata " bila seorang laki-laki membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidak boleh ia kawin, sebelum ia dengan terus terang menjelaskan keadaannya kepadanya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya. maka wajiblah ia menerangkan dengan terus terang agar perempuannya tidak tertipu olehnya.
ak mendesak maka haramlah ia kawin. Qurthubi berkata " bila seorang laki-laki membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidak boleh ia kawin, sebelum ia dengan terus terang menjelaskan keadaannya kepadanya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya. maka wajiblah ia menerangkan dengan terus terang agar perempuannya tidak tertipu olehnya.
4. Makruh
bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah dan bagi orang yang lemah syahwat
.
5. Mubah
Asal hukum nikah adalah mubah.
B. RUKUN NIKAH
Rukun nikah ada lima yaitu:
- calon suami
- calon istri
- wali nikah
Sabda nabi SAW yang artinya " Barang siapa di antara perempuan yag menikah tidak dengan izin walinya, maka pernikahan batal. (Riwayat 4 orang ahli hadis kecuali an-nasa'i).
dan dalam hadis lain dikatakan yang artinya " janganlah perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan jangan pula seorang menikahkan dirinya sendiri (HR. Ibnu majah dan Daruqutni).
Yang di anggap sah untuk menjadi wali mempelai perempuan ialah menurut susunan yang akan diuraikan di bawah ini karena wali-wali itu memang telah diketahui oleh orang yang pada masa turun ayat "Janganlah kamu menghalangi mereka menikah (AL-BAQARAH:232). Begitu pula hadis Ummu salamah yang telah berkata kepada Rasulullah SAW, wali saya tidak ada seorang pun yang dekat.
Semua itu telah menjadi tanda bahwa wali-wali itu telah diketahui yaitu:
dan dalam hadis lain dikatakan yang artinya " janganlah perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan jangan pula seorang menikahkan dirinya sendiri (HR. Ibnu majah dan Daruqutni).
Yang di anggap sah untuk menjadi wali mempelai perempuan ialah menurut susunan yang akan diuraikan di bawah ini karena wali-wali itu memang telah diketahui oleh orang yang pada masa turun ayat "Janganlah kamu menghalangi mereka menikah (AL-BAQARAH:232). Begitu pula hadis Ummu salamah yang telah berkata kepada Rasulullah SAW, wali saya tidak ada seorang pun yang dekat.
Semua itu telah menjadi tanda bahwa wali-wali itu telah diketahui yaitu:
- Bapaknya
- Kakeknya (bapak dari bapak mempelai perempuan)
- Saudara laki-laki yang se ibu se bapak dengannya
- Saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
- Saudara bapak yag laki-laki (Paman dari pihak bapak)
- Anak laki-laki pamannya dari pihak bapaknya
- Hakim
Adapun syarat-syarat menjadi wali adalah sebagai berikut:
a. Telah dewasa berakal sehat dalam arti anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi wali. Ini merupakan syarat umum bagi seseorang yang melakukan akad. Hal ini berdasarkan hadis nabi SAW yang artinya: "Di angkatlah kalam (terlepas dari hukum) seseorang yang tertidur sampai ia bangun, seseorang yang masih kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampai ia sehat.
b. laki-laki
Tidak boleh perempuan menjadi wali berdasarkan hadis dari Abu Hurairah R.A yang mengutip ucapan nabi "Perempuan tidak boleh mengawinkan perempuan dan tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri.
c. Muslim
Tidak sah orang yang tidak beragama islam menjadi wali untuk muslim. Hal ini berdalil dari Firman Allah dalam Q.S Ali imran ayat 28 yang artinya " Jaganlah orang-orang mu'min mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mu'min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah."(Q.S Ali-Imran ayat 28).
d. Orang merdeka
e. Berfikiran baik.
Orang yang terganggu fikirannya karena ketuaannya tidak boleh menjadi wali. karena dikhawatirkan tidak akan mendatangkan maslahat dalam perkawinan tersebut.
f. Adil
g. Tidak sedang ihram untuk haji dan umrah
berdasarka hadis nabi "orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan oleh seseorang.
4. Dua orang saksi
a. Telah dewasa berakal sehat dalam arti anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi wali. Ini merupakan syarat umum bagi seseorang yang melakukan akad. Hal ini berdasarkan hadis nabi SAW yang artinya: "Di angkatlah kalam (terlepas dari hukum) seseorang yang tertidur sampai ia bangun, seseorang yang masih kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampai ia sehat.
b. laki-laki
Tidak boleh perempuan menjadi wali berdasarkan hadis dari Abu Hurairah R.A yang mengutip ucapan nabi "Perempuan tidak boleh mengawinkan perempuan dan tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri.
c. Muslim
Tidak sah orang yang tidak beragama islam menjadi wali untuk muslim. Hal ini berdalil dari Firman Allah dalam Q.S Ali imran ayat 28 yang artinya " Jaganlah orang-orang mu'min mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mu'min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah."(Q.S Ali-Imran ayat 28).
d. Orang merdeka
e. Berfikiran baik.
Orang yang terganggu fikirannya karena ketuaannya tidak boleh menjadi wali. karena dikhawatirkan tidak akan mendatangkan maslahat dalam perkawinan tersebut.
f. Adil
g. Tidak sedang ihram untuk haji dan umrah
berdasarka hadis nabi "orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan oleh seseorang.
4. Dua orang saksi
Tidak sah nikah kecuali dengan dua orang saksi (H.R Ahmad).
Akad pernikaha harus disaksikan oleh dua orang saksi suoaya ada kepastian hukum dan untuk menhindari timbulnya sanggahan dari pihak-pihak yang berakad dibelakang hari. dasar hukum keharusan saksi dalam akad pernikahan ada yang dalam bentuk Al-Qur'an dan beberapa hadis Nabi SAW
Adapun ayat Al-Qur'an adalah surat AT_Thalaq ayat 2 yang artinya " Apabila mereka telah mendekati akhir iddah mereka, maka rjuklah mereka dengan baik atau lepaskalah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi di antaramu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.
Hadis nabi dari Amran Bin Husein menurut Riwayat Ahmad dari Nabi yang artinya:" Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil".
5. Ijab dan Qabul
Ijab ialah penawaran dari pihak calon istri atau walinya dan qabul adalah penerimaan oleh calon suami dengan menyebutkan besarnya mahar (mas kawin) yang diberikan. Setelah proses ijab dan qabul itu resmilah terjadinya perkawinan antara seorang wanita dan seorang pria membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia kekal dan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
C. SYARAT-SYARAT NIKAH
Adapun syarat-syarat nikah adalah sebagai berikut:
1. Syarat-syarat akad
a. Syarat-syarat shighah yaitu lafal bermakana ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan qabul dengan ijab menggunakan ungkapan ringkas tapa menggantungkan lafal yang menunjukkan masa depan.
b. Syarat-syarat kedua orang yang berakad
- Keduaya berakal dan mumayyis
- Keduanya mendengar ijab dan qabul, serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan , karena intinya kerelaan kedua belah pihak.
- Kedua calon mempelai disyaratkan seorang muslim
- Istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi seperti:ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan ibunya
- Disyaratkan menikahi wanita yang telah dipastikan kewanitaannya, b ukan waria.
a. Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
b. Kesaksian atas pernikahan
- Keharusan adanya saksi
- Waktu kesaksian harus ada saat pembuatan akad
- Hikmaha adanya kesaksian
Pernikahan mengandung arti penting dalam islam , karena dapat memberi kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan demikian ia harus diumumkan dan tidak disembunyikan. Dan cara untuk mengumumkannya adalah dengan menyaksikannya.c. Syarat-syarat saksi
- Be rakal, Baligh dan merdeka
- Para saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang yang berakad
- Jumlah saksi , yaitu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan (Q.S.Al-Baqarah ayat 282).
- Islam
- Adil
selamanya dan tidak bertempo (nikah mut'ah).
3. Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
Maksudnya adalah orang yang menjadi pemimpin dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya.
- Setiap suai istri berakal, baligh dan merdeka.
- Setiap orang yang berakad harus memiliki sifat syar'i:asli, wakil, atau wali dari salah satu kedua mempelai
- Pasal 15
- Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga , perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang No.1/1974, yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
- Bagi calon mmepelai yang belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin sebagaimana yang di atur pasal 6 ayat 2,3,4 dan 5 Undang-Undang No.1 tahun 1974
- Pasal 16
- Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai
- Pasal 17
- Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai, maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan
- Pasal 18
- Pasal 40
- Pasal 44
- Pasal 25
- Pasal 26
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dari uraian makalah di atas, penulis dapat menarik kesimpulan:
1.hukum nikah terdiri dari 5 hukum yaitu: Mubah, Sunat,Wajib,Makruh dan Haram
2. Adapun rukun nikah terdiri atas 5 yaitu harus ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan
ijab qabul3. Syarat-Syarat perkawinan terdiri dari 4 syarat yaitu:
- Syarat-syarat akad
- Syarat-syarat sah nikah
- Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
- Syarat-syarat luzum (keharusan).
DAFTAR PUSTAKA
Hakim Rahmat,2000.Hukum Perkawinan Dalam Islam:CV. Pustaka Setia
Haya Binti Mubarak,2006. Masu'ah Al-Mar'atul Muslimah.Jakarta:PT. Darul Falah
Rasyid Sulaiman, 1998.Fiqh Islam,cet 32.Bandung:Sinar Baru Al-Gensindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar