BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Untuk mengadili pelanggaran HAM berat di bentuk Pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum. Untuk melaksanakannya di bentuklah UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan Genosida, dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGADILAN HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000) tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Untuk mengadili pelanggaran HAM berat di bentuk Pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum. Untuk melaksanakannya di bentuklah UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Seterusnya untuk melaksanakan pasal 45 UU No.26 Tahun 2000 di bentuk Keputusan Presiden No.31 Tahun 2001 tentang pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Pengadilan Negeri Surabaya,Pengadilan Negeri Medan,dan Pengadilan Negeri Makassar. Kemudian untuk melaksanakan Pasal 43 ayat 1 UU No 26 Tahun 2000 tentang HAM dikeluarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2000 dan di ubah dengan Keputusan Presiden No 96 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Pada Pengadilan Jakarta Pusat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan Genosida, dan kejahatan kemanusiaan. Yang di maksud dengan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara sebagai berikut.
a. Membunuh anggota kelompok.
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya.
d. Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Adapun yang di maksud dengan kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,berupa:
a. Pembunuhan
b. Pemusnahan
c. Perbudakan
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hokum internasional
f. Penyiksaan
g. Perkosaan,perbudakan seksual,pelacuran secara paksa,pemaksaan kehamilan,pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis,budaya,agama,jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional.
i. Penghilangan orang secara paksa
j. Kejahatan apartheid
Dilihat dari sisi pengaturan HAM dalam peraturan HAM dalam peraturan perundangan-perundangan,ada kemauan kuat dari penyelenggara Negara untuk memberikan perlindungan terhadap HAM di Indonesia. Pelaksanaan HAM di Indonesia dikatakan berarti bukan karena lengkap atau tidaknya di muat dalam UUD dan Peraturan Perundang-Undangan,melainkan karena adanya semangat para penyelenggara Negara sebagai Perlindungan HAM dan memahami paham kenegaraan yang di anut oleh UUD 1945,dalam praktiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar