Rabu, 24 November 2010

Pengaruh Teknologi Modern terhadap Pergaulan Bebas Di Jayapura Papua


 Oleh : Roslindawati



BAB II
PEMBAHASAN

A.DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI MODERN DI PAPUA

Kemajuan teknologi saat ini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Berbagai informasi yang terjadi di berbagai belahan dunia kini telah dapat langsung kita ketahui berkat kemajuan teknologi (globalisasi). Kalau dahulu kita mengenal kata pepatah “dunia tak selebar daun kelor”, sekarang pepatah itu selayaknya berganti; dunia saat ini selebar daun kelor, karena cepatnya akses informasi di berbagai belahan dunia membuat dunia ini seolah semakin sempit dikarenakan kita dapat melihat apa yang terjadi di luar negeri walaupun kita berada di Indonesia dan kita juga bias melihat dan mengetahui apa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia yang berada di luar pulau Papua misalnya, meskipun kita berada di Papua.
Tentu kemajuan teknologi ini menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan umat manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya. Perubahan ini juga memberikan dampak yang begitu besar terhadap transformasi nilai-nilai yang ada di masyarakat. Khususnya masyarakat dengan budaya dan adat ketimuran seperti Indonesia. Saat ini, di Indonesia dapat kita saksikan begitu besar pengaruh kemajuan teknologi terhadap nilai-nilai kebudayaan yang di anut masyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan (modernisasi). Kemajuan teknologi seperti televisi, telepon dan telepon genggam (HP), bahkan internet bukan hanya melanda masyarakat kota, namun juga telah dapat dinikmati oleh masyarakat di pelosok-pelosok desa. Akibatnya, segala informasi baik yang bernilai positif maupun negatif, dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat. Dan di akui atau tidak, perlahan-lahan mulai mengubah pola hidup dan pola pemikiran masyarakat khususnya masyarakat pedesaan dengan segala image yang menjadi ciri khas mereka.
Hal yang sama terjadi di Jayapura yang merupakan ibu kota provinsi Papua ini pun tak luput dari pengaruh kemajuan teknologi (modernisasi) yang melanda belahan dunia saat ini. Banyaknya penduduk pulau Papua yang tinggal di luar pulau maupun di luar negeri termasuk salah satu dari sekian banyak faktor yang mendukung pesatnya kemajuan teknologi di pulau Papua ini. Memang, tak dapat di pungkiri bahwa salah satu faktor pendukung kemajuan suatu daerah, adalah intensitas interaksinya dengan dunia luar/daerah lain.
pesatnya kemajuan teknologi di pulau Papua semakin semarak dengan masuknya broadband internet dengan akses cepat (Speedy) ke pulau Papua. Hal ini patut kita syukuri, mengingat begitu cepatnya kemajuan akses informasi saat ini menyebabkan kebutuhan internet adalah niscaya bagi masyarakat pulau papua kota jayapura khususnya, agar mereka menjadi masyarakat yang tidak ketinggalan informasi. Meskipun hadirnya akses internet cepat (Speedy) di pulau Papua harus kita syukuri, bukan berarti kita tidak perlu waspada dengan segala dampak yang akan timbul dari masuknya internet ke pulau Papua tersebut. Karena seperti kata pepatah, tak ada gading yang tak retak, begitu pula dengan adanya akses internet ini, tentu dia membawa dampak yang positif dan juga negatif terhadap kehidupan masyarakat di pulau Papua, terutama kaum remaja yang nota bene selalu tertarik untuk mencoba hal-hal baru, sedang dari segi psikologis, kondisi kejiwaan mereka merupakan usia yang paling rawan terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Pertanyaannya sekarang adalah, siapkah masyarakat Papua dengan adanya kemajuan teknologi yang tak terbendung ini?

Saat ini dapat kita lihat betapa kemajuan teknologi telah mempengaruhi gaya hidup dan pola pikir masyarakat Papua, terutama di kalangan remaja.Penulis lebih menekankan dampak teknologi pada kehidupan remaja kota Jayapura Papua dengan alasan merekalah yang lebih dekat dan lebih banyak berinteraksi dengan teknologi seperti televisi, HP, ataupun internet. Dan juga secara pengaruh, merekalah yang paling rentan terkena pengaruh/dampak negatif dari teknologi tersebut. Kalo dulu kita lihat para siswa bersekolah dengan hanya membawa buku-buku pelajaran ataupun alat tulis, kini dapat kita saksikan para siswa berangkat sekolah dengan HP sebagai bawaan wajib mereka. Entah sebetulnya mereka benar-benar membutuhkan HP tersebut sebagai alat komunikasi atau tidak, yang jelas bagi remaja Jayapura Papua sekarang, HP merupakan sarana gaul yang mutlak mereka miliki. Semakin bagus HP yang mereka punya, semakin merasa gaul dan percaya dirilah mereka (walaupun mungkin mereka tidak tahu bagaimana cara menggunakan fitur-fitur canggih yang mereka punya di HP mereka).
Dari mana para remaja itu memperoleh HP tersebut? Dapat di pastikan, mereka memperolehnya dari orang tua mereka masing-masing. Dan umumnya, para orang tua itu merasa bangga bisa memenuhi segala kebutuhan dan permintaan anaknya tanpa mereka memperhatikan dampak yang akan timbul dari apa yang mereka para orang tua berikan pada anak. Itulah ungkapan kasih sayang orang tua yang mungkin cara penyampaiannya kurang tepat. Dengan memberi anak mereka HP keluaran terbaru, misalnya, mereka merasa telah berhasil sebagai orang tua, tanpa mereka pertimbangkan, akan di gunakan untuk apa HP tersebut oleh anak-anak mereka?
Memberikan alat komunikasi seperti HP kepada anak, sesungguhnya bukan hal yang salah, karena dengan HP tersebut, mungkin orang tua berharap komunikasi dengan sang anak lebih mudah dan lancar, akan tetapi, hal tersebut menjadi boomerang ketika ternyata HP tersebut disalah gunakan oleh anak untuk hal-hal yang negatif seperti menyimpan foto-foto ataupun video porno dan juga di gunakan sebagai alat yang memperlancar komunikasi dengan lawan jenis untuk hal-hal yang kurang bermanfaat seperti pacaran, sehingga dengan HP tersebut berdampak negatif pada anak seperti terjadinya pergaulan bebas, seks di luar nikah dan menurunnya prestasi belajar bahkan juga bisa terjadi anak mengambil uang ataupun barang berharga milik orang tuanya tanpa izin hanya untuk membeli pulsa. Karena itu, orang tua hendaknya benar-benar mempertimbangkan matang-matang segala dampak yang akan timbul sebelum memutuskan untuk memberikan HP ataupun benda-benda lain yang sekiranya berdampak negatif terhadap perkembangan anaknya.
Ketika memutuskan untuk memberikan HP kepada anak, alangkah baiknya orang tua juga mengawasi dan mengarahkan anak agar anak tidak lepas kontrol dalam menggunakan HP. Tidak ada salahnya sewaktu-waktu kita memeriksa HP anak untuk mengetahui isi yang ada di dalamnya dengan meminta ijin anak terlebih dahulu. Karena dengan meminta ijin, anak akan merasa dihargai dan itu memberikan pengaruh yang besar terhadap pribadinya dan juga membentuk kesan positif dalam diri mereka tentang pribadi kita sebagai orang tua. Ketika kita dapati mungkin ada video porno di HP anak, jangan langsung bersikap menghakimi dan menghukum layaknya seorang polisi, akan tetapi alangkah baiknya kita tanyakan kepada anak darimana dia mendapat video itu dan untuk apa dia menyimpannya. Apapun jawaban anak, orang tua tidak boleh bersikap menghakimi dan menyalahkan anak, apalagi memarahi anak dan berlaku ringan tangan. Akan tetapi kita ajak anak berdiskusi/sharing mengenai hal tersebut, apa hal itu bermanfaat dan apa dampaknya bagi anak, dan jangan lupa, ketika berdiskusi, kita juga harus mendengarkan pendapat anak dan memberikan pengarahan yang tepat. Karena apapun alasannya, kekerasan tidak menyelesaikan masalah, sekali kita berlaku kasar apalagi main tangan terhadap anak kita, sesungguhnya kita telah menorehkan luka dihatinya, yang sampai kapanpun luka itu tidak akan pernah sembuh dan akan terus membekas di sanubarinya.
Selain HP, kemajuan teknologi di Papua juga di tandai dengan masuknya akses internet, internet saat ini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan remaja. Lewat internet, mereka bisa mengakses segala informasi dari seluruh dunia. Tentu tak semua informasi yang disajikan adalah informasi yang layak di akses oleh remaja. Karena terkadang lewat internet mereka dapat dengan bebas menyaksikan segala hal yang berbau pornografi dan pornoaksi yang memang dapat di akses dengan mudah di dunia maya (internet). Hal ini tentu menimbulkan efek yang kurang baik bagi perkembangan kepribadian remaja. Dari yang semula mereka merasa tabu tentang seks, sampai akhirnya mereka melihat seksualitas yang di obral di internet tanpa pengarahan serta bimbingan yang tepat dan mereka merasa penasaran bahkan mencobanya. Karena itu, tak heran jika saat ini pergaulan remaja di Papua menjadi sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat terutama para orang tua.
Televisi, juga merupakan produk modernisasi yang memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan dan perubahan nilai-nilai di masyarakat. Khususnya masyarakatkota Jayapura Papua. Banyak orang meniru gaya hidup dari publik figur yang mereka saksikan lewat televisi. Model baju selebritis terbaru, model potongan rambut terbaru, bahkan juga tak jarang meniru tingkah laku para selebritis yang mereka lihat lewat televisi, tanpa peduli apakah gaya hidup selebritis ataupun publik figur yang mereka tiru dan mereka jadikan sebagai role model itu sesuai dengan kondisi dan situasi dimana mereka tinggal atau tidak. Hal ini juga melanda kalangan remaja, dimana memang pada masa ini adalah masa dimana mereka para remaja mencari sesuatu yang dipandang bernilai, pantas dijunjung tinggi dan dipuja, serta menjadikan role modelnya itu sebagai identitasnya. Tak heran jika kita dapati banyak para remaja di Papua meniru gaya para selebritis idola mereka, dari mulai gaya rambut, gaya berbusana, bahkan gaya pacaran para artis yang mereka saksikan lewat televisi.
Sebagai orang tua, seharusnya mengerti kondisi kejiwaan anak, terutama anak remaja. Menurut para ahli psikologi masa remaja merupakan masa yang paling rentan dalam perkembangan kejiwaan anak. Pada usia remaja ini, anak telah meninggalkan usia kanak-kanak dimana mereka tidak dapat disebut lagi sebagai anak kecil, tapi juga belum bisa di terima dalam kelompok orang dewasa. Pada masa ini anak telah mulai mencari-cari siapa dirinya sebenarnya (looking for identity/Identity formation), berusaha untuk menemukan kelompok atau teman-teman yang mau mengakui kemampuan dan menghargai dirinya dan telah mulai memiliki minat terhadap lawan jenis (minat seksual). Masa remaja adalah masa pencarian jati diri, dan bisa saja dalam proses pencarian jati diri itu remaja tersebut melalui jalan yang benar atau jalan yang salah. Apabila remaja gagal dalam mengembangkan rasa identitasnya, maka remaja akan kehilangan arah, bagaikan kapal yang kehilangan kompas, dan itu akan berdampak tidak baik terhadap perkembangan kepribadiannya dimasa yang akan datang. Itulah kenapa, masa remaja adalah masa yang paling rawan terhadap pengaruh yang datang dari luar. Baik pengaruh positif ataupun pengaruh negatif, disinilah peran sebagai orang tua di butuhkan untuk dapat membimbing dan mengarahkan anak remaja agar tidak kehilangan kontrol dirinya (self control).
Seyogyanya pula sebagai orang tua, selalu memantau perkembangan anak, dengan tanpa mengekang kreatifitas ataupun dunia anak. Karena anak memiliki dunianya sendiri, dimana mereka tinggal dengan segala imajinasi dan juga teman-teman yang mereka miliki. Tugas orang tua lah mendidik dan mengarahkan agar nanti dunia anak kita tidak hanya menjadi dunia yang dipenuhi dengan kegelapan, tapi juga dunia yang diwarnai dengan keceriaan dan kebahagiaan serta dunia dimana mereka menilai citra dirinya (image of self) secara positif dan memiliki rasa percaya diri (self esteem).
Sekarang ini, akibat produk modernisasi seperti televisi, HP ataupun internet, kita dapat melihat bahwa tak ada bedanya gaya hidup masyarakat kota dengan masyarakat desa. Budaya barat yang dahulu hanya di adaptasi dan di tiru oleh masyarakat kota, dengan adanya kemajuan teknologi juga telah melanda masyarakat di pedesaan. Budaya tolong menolong yang dahulu lekat dengan masyarakat desa, lambat laun berkurang meski tidak hilang sama sekali, berganti dengan budaya individualistik. Budaya santun dan lugu yang juga menjadi ciri khas masyarakat pedesaan perlahan mulai pudar dan berganti dengan budaya urakan yang dengan bangga mereka sebut dengan istilah gaul.
Pada hakikatnya, kemajuan teknologi dan pengaruhnya dalam kehidupan adalah hal yang tak dapat kita hindari. Akan tetapi, kita dapat melakukan tindakan yang bijaksana terhadap diri kita sendiri, keluarga dan juga masyarakat luas agar kemajuan teknologi yang semakin dahsyat ini tidak sampai menggeser jati diri kita sebagai manusia yang memiliki norma dan juga nilai-nilai pekerti yang luhur. Bagaimanapun, sebagai anggota masyarakat, dan terutama sebagai orang tua, kita harus melakukan suatu tindakan representative dan preventif, agar semaksimal mungkin dapat mencegah pengaruh negatif teknologi terhadap anak-anak kita khususnya kaum remaja yang merupakan generasi emas yang akan menjadi penerus perjuangan kita membentuk bangsa yang berakhlak dan berbudaya di masa yang akan datang.







HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM




KEPUTUSAN FATWA

MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG

Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII

Tentang

HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM


Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah

Menimbang :
  1. Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
  2.  Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.
Memperhatikan :

a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.

b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.

Mengingat:

1. Deskripsi Masalah sebagai berikut :
Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:

A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.
Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.
B. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)
Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.

Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :
a. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang). Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
b. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
c. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).

Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
2. Prinsip Mu'amalat Islami :

        Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-'ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu'amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.

Mu'amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:

1. Tabadul al-manafi' (tukar-menukar barang yang bernilai manfa'at);

2. 'An taradhin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);

3. 'Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan),
      4. 'Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba 'i al-hashat yi: melempar barang   dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba 'i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),
5. 'Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. 'Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar).
7. 'Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta 'awun 'ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa)
9. Musyarakah (kerja sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli
a. Ba 'i (penjual);
b. Musytari (pembeli);

Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
c. Mabi' (barang yang diperjual-belikan).

Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa'atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
4. Islam membolehkan membuat persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati   oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di atas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.
5. Dalil-dalil sebagai berikut :

A. Firman Allah swt
Surat An-nisa’ yang artinya
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. "

Q.S.Al-Maidah ayat 2

"Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. " Q.S. al-Maidah : 2.

Q.S Al-Muhthaffifin 1-3

"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. " Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3.

Q.S Al-Hujurat ayat 10

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat." Q.S. al-Hujurat : 10.

Q.S Al-Hasyar ayat 7

"Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. " Q.S. al-Hasyr : 7.

B. Hadits Nabi Muhammad saw.:

"Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. " HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra yang artinya:

"Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.

"Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: "Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? " "Terkena air hujan, ya Rasulallah !" jawab si pemilik makanan.

Rasul saw. bersabda: "Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami
. " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.

"Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: "Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). " HR. Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah Ra.

"Nabi saw.telah melarang melakukan najasy."HR.Muttafaq 'alaih dari Ibnu Umar Ra.
“Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: "Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? "

"Tidak, ia haram.
" Jawab Rasul.

Kemudian beliau bersabda lagi: "Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. " HR. Lima orang perowi hadits.

“Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.

"Dari Anas Ra. katanya: "Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. " HR. Tirmidzy dan Abu Daud.

Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. " HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih.

"Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat." HR. Bukhary.

C. Kaidah Fiqh :

"Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratakan
). "

"Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. "

MEMUTUSKAN

Dengan senantiasa memohon ridha dan taufiq serta bimbingan Allah swt.

Menetapkan :

Pertama :

MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.

Kedua :

MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.

Ketiga :

MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju'alah.

Yang perlu diperhatikan :

1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang  dilarang oleh Islam.



Study Kasus kewarisan (Law of Heir)

By     : Roslindawati Mustafa

Nim   : 08 211 025



 Masalah warisan seringkali menimbulkan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Masalah ini sering kali muncul karena adanya salah satu ahli waris yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diterimanya. Hal ini timbul dari sifat serakah manusia yang berkeinginan untuk selalu mendapatkan yang lebih dari apa yang telah diperolehnya.
Untuk mendapatkan harta warisan sesuai dengan jumlah yang diinginkannya, para ahli waris menempuh segala cara yang dapat dilakukan guna mencapai tujuannya, baik melalui jalan hukum maupun dengan jalan melawan hukum. Jika perolehan harta warisan dilakukan dengan jalan melawan hukum, sudah tentu ada sanksi hukum yang menanti para pihak yang melakukan perbuatan itu. Akan tetapi jika perolehan harta warisan dilakukan dengan jalan sesuai dengan hukum, maka tidak akan ada sanksi hukum yang diberikan. Masalah yang timbul adalah apakah jalan hukum yang ditempuh tersebut memenuhi prinsip keadilan bagi semua pihak yang berperkara. Terutama di dalam masalah warisan, sering kali putusan yang adil bagi salah satu pihak belum tentu dianggap adil oleh pihak yang lain.
Hak opsi diperbolehkan dalam masalah pembagian warisan, sebab ada dua sistem hukum yang dapat dipilih oleh para pihak dalam menentukan pembagian warisan, yaitu hukum Islam dan hukum adat. Dua sistem hukum itu mempunyai perbedaan yang prinsip, oleh karena itu ada dua lembaga yang berwenang untuk memutus apabila terjadi sengketa waris. Untuk hukum Islam yang berwenang adalah Pengadilan Agama, sedang untuk hukum adat yang berwenang adalah Pengadilan Negeri.
Ketentuan pembagian warisan dari dua sistem hukum tersebut seringkali mempunyai perbedaan, maka terjadi pilihan hukum yang bisa digunakan sebagai dasar penyelesaian masalah pembagian warisan. Masalah hak opsi ini bisa menjadi masalah baru dalam pembagian harta warisan, sebab para pihak cenderung memilih hukum sesuai dengan kepentingannya sendiri, yaitu hukum yang bisa memberikan peluang untuk mendapatkan pembagian warisan yang lebih menguntungkan dirinya. Jika para pihak berpendapat dengan sadar, nilai-nilai hukum Eropa lebih adil, itulah yang akan diterapkan dalam menyelesaikan pembagian warisan. Jika hukum waris Islam yang dipandang lebih adil, undang-undang tidak melarang. Sepenuhnya terserah kepada mereka untuk menentukan pilihan. Hakim tidak berwenang untuk memaksakan pilihan hukum tertentu. Pemaksaan dari pihak hakim adalah tindakan yang melampui batas kewenangan dan dianggap bertentangan dengan “ketertiban umum” dan undang-undang. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan serta meminta agar pembagian dinyatakan batal dan tidak mengikat.
Persoalan pilihan hukum (hak opsi) itu timbul dalam kaitan dengan adanya peluang bagi masyarakat pencari keadilan yang ingin menyelesaikan perkara warisan. Peluang ini sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum dan Pasal 49 UU No. 7 Th. 1989, bisa menimbulkan dua akibat, yaitu berupa pada waktu yang sama para pihak dapat mengajukan gugatan atau bisa juga para pihak sepakat untuk memilih satu sistem hukum untuk menyelesaikan masalah warisannya.
Dalam pilihan hukum ini, tidak akan menjadi masalah jika semua pihak sepakat untuk memilih salah satu hukum yang akan dijadikan dasar dalam memecahkan masalah kewarisan, dan mereka juga mau menerima dengan sadar konsekuensi yang timbul dari pilihan hukum yang mereka lakukan. Akan tetapi akan menjadi masalah, bila masing-masing pihak memilih hukum yang berbeda-beda.
Berkaitan dengan masalah hak opsi di dalam pembagian warisan, sebagai contoh misalnya apabila ada dua pihak yang bersengketa. Pihak yang pertama beragama Islam, sedangkan pihak yang kedua beragama Khatolik. Kedua orang ini adalah saudara kandung, pihak yang beragama Islam berjenis kelamin laki-laki, sedangkan pihak yang beragama Khatolik berjenis kelamin wanita.
Menurut agama yang dianut oleh masing-masing pihak, maka Pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan masalah warisan ada dua, yaitu bagi pihak yang beragama Islam adalah Pengadilan Agama, sedangkan bagi pihak yang beragama Khatolik adalah Pengadilan Negeri. Pihak yang beragama Islam ingin masalah warisannya diselesaikan oleh Pengadilan Agama, yang berarti menggunakan dasar Hukum Islam, sedangkan pihak yang beragama Khatolik ingin masalah warisannya diselesaikan oleh Pengadilan Negeri, yang berarti menggunakan dasar Hukum Perdata.
Pihak yang beragama Khatolik ini telah mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri, akan tetapi oleh Pengadilan Negeri tidak diterima dengan alasan bahwa pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama.
Untuk menentukan siapa yang berwenang mengadili kasus ini adalah wewenang Pengadilan Negeri. Oleh karena itu pertama kali para pihak mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri. Setelah Pengadilan Negeri memutuskan Pengadilan mana yang berwenang menyelesaikan perkara itu, barulah masalah waris itu diselesaikan.
Apabila Pengadilan Negeri memutuskan bahwa masalah sengketa warisan tersebut merupakan wewenang Pengadilan Agama maka disini Putusan diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 176 KHI (Kompilasi Hukum Islam), yang menentukan bahwa “agian anak laki-laki adalah dua berbanding satu anak perempuan.”dan disini penulis berpendapat  karena kasus ini diselesaikan melalui pengadilan Agama maka dengan adanya perbedaan agama di antara kedua belah pihak yang bersengketa maka saudara perempuan yang beragama khatolik ini tidaklah berhak mendapatkan bagian harta warisannya (terhalang di dalam kewarisan) karena adanya perbedaan agama. Dan Rasulullah SAW telah bersabda dalam sebuah hadis yang artinya “seorang muslim tidak dapat mewarisi peninggalannya kepada orang kafir, dan sebaliknya orang kafir tidak dapat mewarisi harta peninggalannya dari orang muslim”.


Minggu, 21 November 2010

أهمية التسامح في الحياة Pentingnya Toleransi Dalam Kehidupan


  By: Roslindawati Mustafa
  
  Materi debat bahasa arabku

التسامح في الإسلام هو التناغم الاجتماعي في المجتمع, وقد أكد التفاعل الاجتماعي في المجتمع الإسلامي مبدأ التسامح أو الانسجام بين الأديان,
 وفي تاريخ حياة النبي محمد ًصلى الله عليه وسلم، قد كشفت التسامح الاجتماعي للمجتمع في المدينة المنورة, في ذلك الوقت عاش الرسول والمسلمين بين اليهودية المدينة وهي والمسيحية

وقد وضع اندونيسيا الحياة الدينيةعلى كل شيء. ولذلك ضرب أندونيسيا على جميع المواطنين لحرية اعتناق الدين وفقا لمعتقداتهم. ونتيجة لاعتقاده بأن يضع الحقيقة فوق كل شيء ، والاعتقاد حساسة جدا أو عرضة للاحتكاك مع كل الإنسان سواء كان في دين الإسلام أو غيره.

وينبغي أن النزاعات الأفقية التي تحدث في مناطق أخرى لا تزال تشكل قلقا للزعماء الدينيين ، بما في ذلك الدينية المؤمنين لتكون قادرة على اتصال للتخفيف من القضايا التي تأتي من خارج مدينة جايابورا ، بابوا ، على وجه الخصوص . وقد قام مدينة جايابورا على علاقات متناغمة بين الطوائف الدينية وستستمرعلى حفظ حالة آمنة.
مدينة جايا بورا هي عاصمة بابوا وحتى الآن مع المحافظة على الانسجام بين الأديان بحيث منطقة جايابورا في آمنة ومواتية.

وأن السكان بابوا مجمع ، سواء من حيث الدين أو العرق أو الثقافة. وفي مجتمع تعددي ، فإنها لا تزال تعزيز التسامح بين الأديان. وكل مجموعة من المتدينين فهم يفهمون تاريخ الأديان في تلك المنطقة ، وعلى الوعي التاريخي هم يحترمون بينهم.

موقف التسامح واضح من التعاون بين المؤمنين الدينية التي أجريت في مدينة جايابورا. إذا المسيحيين هو إقامة الشعائر الدينية، وبعض الشباب المسلم بدوره للحفاظ على الامن حول أماكن العبادة ، والعكس بالعكس

المسلمون في جايابورا بابوا ، هم القيام الضيافة للمسيحيين الذين يحتفلون بأعياد الميلاد ليقول عيد ميلاد سعيد كدليل على الطرف نفرح معا في ولادة المسيح مع تعزيز التسامح بين الحياة الدينية والعكس بالعكس عندما العيد الإسلامية الشعب المسيحي تأتي أيضا لإعطاء تحية.

الدين هو أمر مهم جدا في حياة الناس في بابوا, ويمكن استخدامها بابوا كمثال للمناطق الأخرى. وأكثرمن المجتمع بابوا كريستيان ، ولكن الأن كثير من الناس من أتباع الديانات الأخرى يدخل في تلك المنطقة. وكثير من المبشرين الأجانب والاندونيسية الذين يؤدون مهمتهم الدينية في المناطق الداخلية في وزارة الداخلية لبابوا. أنها يلعب دورا مهما في مساعدة المجتمعات المحلية من خلال المدارس التبشيرية ، والأدوية مباشرة وتثقيف المجتمعات الريفية في الزراعة، والتعليم الاندونيسية وغيرها من المعارف المعرفة العملية. المبشرين أيضا رائدة في مجال فتح الطرق المؤدية إلى المناطق الريفية التي لا تصلها رحلات منتظمة.

احترام كرامة الإنسان هو السبيل لبناء علاقة خالية من المشاكل بين الأفراد والجماعات في المجتمع. هكذا الكاهن السرد Tebay Dr.Neles في جايابورا في معالجة وجود الطوائف الدينية والتنوع العرقي والثقافي في بابوا. وأوضح أن وصف علاقات متناغمة بين الطوائف الدينية هو أحد السبل لتحقيق إقليم بابوا باعتباره أرض السلام. وأن علاقة متناغمة دائما يقوم على احترام كرامة الإنسان. العلاقات المنسجمة بينهم اتسمت بالصدق والأمانة والنزاهة
 
والصداقة والمساواة والإخاء.

بابوا أرض السليمة هي كلمة السر التي أعلنت التزام القيادات الدينية (المسيحية والكاثوليكية والإسلامية والهندوسية والبوذية). والأرض بالوسائل السلمية شعار بابوا المتقدمة بعد ذلك إلى رؤية للمجتمع الأديان في بابوا.

في دعم إنشاء بابوا كمنطقة للسلام من خلال تشكيل الإيمان والتقوى. يجب أن يكون الدين مفتاح قلب الانسان والعقل، وتوجيه كل شخص في ممارسة دينه كما يتجلى في سلوك الكائنات الحياة في المجتمع ، وحياة المحبة ، وإحلال السلام والمحبة لتعزيز الأخوة والوحدة بين زملائه.

في بابوا لا تعترف الأقليات والأغلبية بحيث عند مسلم يريد بناء مسجد كان مسيحيا ساعدت في بعض الأحيان لبناء وهنا لنرى كيف الاحترام المتبادل واحد دين إلى دين آخر.

تكفل الدولة حرية كل مواطن على اعتناق تعاليمهم الدينية والعبادة وفقا لدين أو معتقد. وبهذا القانون ، جميع المواطنين مع مجموعة متنوعة من الهوية الثقافية ، والعرق والجنس والدين وغير ذلك تكون واجبة على الدولة لحمايتهم. ولذلك أن الدولة يجب ألا تنطوي على تمييز ضد مواطنيها لأي سبب من الأسباب. وتلتزم الحكومة والمواطنين جميعا لأحافظ على الدستور. وعلى هذا الأساس أتباع الإسلام والأقليات الدينية في بابوا مضمونة بدولة لأداء أي دور في الحياة ، كما فعل الأغلبية والأقليات الدينية الأخرى في بابوا.

وحتى الآن وجد على ثلاث أفكار الإخوان وهذا هو : جماعة الإخوان المسلمين ، الاخوان الدول الشقيقة والإنسانية. وقد وضع فكرة الإخوان من قبل الزعماء الدينيين من الإسلام في إندونيسيا ، الذي أعاد تأكيد التزام الجنسية والمواطنة والأخوة بين أبناء الأمة. وينبغي أن الأوساط الإسلامية في بابوا يكون قادرا على بناء الأخوة جيدة في الحياة ، وينبغي للعلماء المسلمين والطلاب تصبح المحرك من الصحوة أساسا قويا (الصلبة) لتحقيق الإخوان جيدة بين الأديان في بابوا. والجهود المبذولة لبناء هذه الأخوة هو تشكيل منتدى الاتصالات المجتمعية (FKUB) في بابوا.

خلق الله الخلق مع مجموعة متنوعة من الخلافات ، لا تختلف فقط في واقع مادي ، وإنما أيضا في مختلف الفكرة ، والأفكار ، والضمير ، والدين. كما قال تعالى في القرآن

"(ولو شاء ربك لجعل الناس أمة واحدة ولا يزالون مختلفين). (هود-الآية118).

لا نستطيع أن ننكر ، أن الأرض هى مكان واحد للإشغال الإنسان. ولكن سكانها مختلف من أي جهة سواء كان من الإثني والعرقي واللغة والثقافة والمهنة والدين. وقدحدثأيضا هذا الشرط في بابوا. ولو شاء الله سيتم أقلية المسلمين في بابوا ، أو أي شيء حدث في وقت لاحق أنه إرادة وقوة الله. الواقع أن المسلمين الآن أقلية المسيحية البروتستانتية والكاثوليكية ، ولكن الغالبية من البوذية والهندوسية هي مشيئة الله وكذلك في المستقبل. مهماكانت حالة الدين في بابوا ، والإسلام يعلمنا أهمية التسامح، ورفض العنف والتمييز. القرآن يقر تنوع مكونات المجتمع بما في ذلك مسألة الدين.

قال الله تعالى في سورة البقرة الآية 148 (ولكل وجهة هو موليها فاستبقوا الخيرات أين ما تكونوا يأت بكم الله جميعا إن الله على كل شيء قدير)

Minggu, 14 November 2010

my Sad memory (13 November 2010)

selesai pertandingan n menerima medali penghargaan,ketika q berniat pulang Mandi di kosan,tiba-tiba suara handphone berdering dalam Tas kesayanganq. ku angkat telpon genggamq n ku dengar kabar buruk My Mom dead.sejenak kebahagiaanq ilang berganti dengan isak tangis kesedihan.betapa kagetnya diriku mendengar berita itu,gak ada angin ga ada hujan tiba-tiba bundaq yg terkasih berpulang kepangkuan sang ilahi.rasa gak percaya sungguh ini ibarat sebuah mimpi buruk.q seperti terhempas gelombang lautan yg sangat dasyat. perjalanan hidup begitu singkat tak pernah ku menduga ta pernah terpikir olehq jika Momq akan meninggalkanq secepat ini, belum sempat q berbakti n menunjukkan kesuksesanq padanya,namun Tuhan berkehedak lain.
  q tak menyangka bulan lalu adalah momen terakhirq bersamanya,selalu terbayang senyum itu, senyum yang penuh kelembutan. masih ku ingat lambaian tangan bundaq ketika aq beranjak meninggalkan rumah n kembali ke jayapura untuk belajar.ternyata lambaian itu adalah lambaian terakhirnya padaq. tak akan pernah lagi ku lihat senyum di wajahnya, takkan pernah ku mendapatkan ciuman n pelukan hangatnya.semuanya hilang dan sirna dalam hidupq dalam waktu yang begitu sangat singkat.bundaq hanya bsa hadir dalam hatiq yang pilu kehilangannya. q tak menyadari kalau perhatian ekstra yang diberikan ma bundaq karena dia akan meninggalkan aq untuk selamanya. serasa mau gila namun aq harus tegar menjalani takdir-Nya.aq yakin ga ada air mata yang abadi semuanya akan hilang dan berganti.
MOm u are in my heart forever.im always pray for u,n hope Allah give heaven to u.Amin

Senin, 08 November 2010

Pengadilan HAM Di Indonesia (The Justice Of Human Right In Indonesia)



BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG

Untuk mengadili pelanggaran HAM berat di bentuk Pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum. Untuk melaksanakannya di bentuklah UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan Genosida, dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.



BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGADILAN HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000) tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Untuk mengadili pelanggaran HAM berat di bentuk Pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum. Untuk melaksanakannya di bentuklah UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Seterusnya untuk melaksanakan pasal 45 UU No.26 Tahun 2000 di bentuk Keputusan Presiden No.31 Tahun 2001 tentang pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Pengadilan Negeri Surabaya,Pengadilan Negeri Medan,dan Pengadilan Negeri Makassar. Kemudian untuk melaksanakan Pasal 43 ayat 1 UU No 26 Tahun 2000 tentang HAM dikeluarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2000 dan di ubah dengan Keputusan Presiden No 96 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Pada Pengadilan Jakarta Pusat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan Genosida, dan kejahatan kemanusiaan. Yang di maksud dengan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama dengan cara sebagai berikut.
a.     Membunuh anggota kelompok.
b.    Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c.     Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya.
d.    Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.     Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Adapun yang di maksud dengan kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,berupa:
a.     Pembunuhan
b.    Pemusnahan
c.     Perbudakan
d.    Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
e.    Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hokum internasional
f.     Penyiksaan
g.    Perkosaan,perbudakan seksual,pelacuran secara paksa,pemaksaan kehamilan,pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h.    Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis,budaya,agama,jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional.
i.      Penghilangan orang secara paksa
j.      Kejahatan apartheid
Dilihat dari sisi pengaturan HAM dalam peraturan HAM dalam peraturan perundangan-perundangan,ada kemauan kuat dari penyelenggara Negara untuk memberikan perlindungan terhadap HAM di Indonesia. Pelaksanaan HAM di Indonesia dikatakan berarti bukan karena lengkap atau tidaknya di muat dalam UUD dan Peraturan Perundang-Undangan,melainkan karena adanya semangat para penyelenggara Negara sebagai Perlindungan HAM dan memahami paham kenegaraan yang di anut oleh UUD 1945,dalam praktiknya.

Rabu, 03 November 2010

SHOLAT QASHAR


BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Sholat Qashar adalah melakukan sholat dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'at sholat yang bersangkutan. Sholat Qashar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun sholat yang dapat diqashar adalah sholat dzhuhur, ashar dan isya, dimana raka'at yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja. Sholat qashar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir).[1]
Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh salat dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan salat qashar :
  • Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak salat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau salat dua rakaat.” (HR Muslim)
  • Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar salat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)
  • Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qashar salat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”
  • Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar salat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.[2]



BAB II
PEMBAHASAN

Al-HADITS
  
 An-A'Isyata Rodiyallahu Anha Qalats:Awwala Ma furidats As-Sholaatu Rak'ataini Fa Uqarrits Sholaatus Safari Wa Utimmat Sholaatul Hadari (Muttafaqa 'Alaih). Wa Lilbukhari: Tsumma Hajara Fafuridhot Arba'an Wa Uqarrit Sholaatu As-Safari Alal Awwali, Za-da Ahmadu:Illa Al-Magriba Fa innaha Witru Annahari,Wa Illa As-Subha fa innaha Tutawwalu Fiha Al-qira'atu.

1.Terjemah Hadits

           Diriwayatkan dari Aisyah r.a,dia berkata,”pada tahap awal,sholat wajib itu dua rakaat,kemudian di tetapkan sholat safaratau sholat dalam perjalanan dua rakaat dan disempurnakan rakaat bagi sholatyang bukan dalam perjalanan menjadi  empat rakaat (muttafaqah alaih). Di dalam riwayat Al-Bukhar dikatakan ,”kemudian beliau Hijrah ke Medinah, maka sholat wajib menjadi empat rakaat dan sholat safar ditetapkan sebagaimana keadaan semula yakni dua rakaat. Ahmad menambahkan kecuali sholat magrib,karena merupakan penhujung hari dan kecuali sholat subuh karena bacaannya di perpanjang”.[3]

2. KAJIAN KEBAHASAAN

a. Assafaru secara etimologis adalah jarak,sedangkan secara terminologis berarti menempuh jarak atau perjalanan tertentu.

b. Awwala ma furidhati Asshola-tu rak’ataini maksudnya bahwa sholat wajib yang pertama kali diperintahkan oleh Allah pada malamIsra’ adalah dua rakaat,kecuali sholat magrib.

c. Fa ‘uqirrat sholatul hadhori artinya di Allah menetapkan sholat safar selama dua rakaat

d. Wa Utimmat Sholatul Hadhori artinya ditambahkan rakaat pada sholat yang bukan dalam perjalanan (sholat hadhar) sehingga sholat tersebut menjadi sempurna apabila dibandingkan dengan rakaat yag ada dalam sholat safar.

e.  Tsumma hajara   yakni mengadakan  perjalanan ke Madinah

f.   Fa Furidhots Arba’an  artinya menjadi empat rakaat dengan penambahan dua rakaat

g.  Ala Al-Awwali  yakni sebagaimana diperintahkan pertama kali (dua rakaat)

h.   Za-da Ahmadu yakni lafaz Ahmad dari Hadits Aisyah yang mengatakan sebagai berikut [4]

i.         Illa Al-Magriba Fa innaha Witru Annaha-ri   Yakni bahwa sholat-sholat  yang dilakukan pada siang hari itu berakaat genap,kecuali sholat magrib, satu-satunya sholat berakaat ganjil yang dilakasanakan pada waktu penghujung siang hari dan Allah menyukai, sebagaimana dikatakan dalam riwayat sebagai berikut:
Ar        artinya:”sesungguhnya Allah itu ganjil (Esa) dan menyukai sesuatu yang ganjil.”

Oleh karena itu ,sholat magrib disyariatkan ganjil rakaatnya yakni 3 rakaat,sebagaimana halnya sholat malam yang disyariatka ganjil rakaatnya.

j.  Illa As-Subha   yakni tidak ada perubahan dalam pelaksanaannya.sholat subuh dilakukan dengan dua rakaat ,baik dalam keadaan mukim maupun dalam perjalanan.

3. PENJELASAN UMUM

Karena perjalanan dapat menimbulkan kelelahan , Allah menetapkan atau membuat aturan pelaksanaan sholat yang dipersingkat  atau di perpendek. Penyingkatan atau pemendeka sholat ini hanya berlaku bagi sholat yang terdiri atas empat rakaat, yaitu sholat dzuhur,Ashar dan Isya. Mereka yang bepergian dapat  mentyingkat ketiga macam sholat inimenjadi dua rakaat sebagai keringanan sampai mereka kembali ke kampung halamannya. Adapun sholat yag memiliki tiga rakaat,yakni sholat magrib tidak dapat di persingkat atau di perpendek. Hal ini karena sholat magrib merupakan sholat rakaat ganjil di penghujung hari dan Allah mencintainya. Begitu pula sholat yang berakaat dua,yakni sholat subuh, tidak di persingkat sebab bacaannya di perpanjang,sedangkan pemendekan atau penyingkatannya akan menghilangkan pemanjangan bacaan yang di kehendaki.[5]

Pemendekan sholat merupakan sunnah dan keringanan  serta lebih utama daripada melaksanakan sholat secara penuh empat rakaat. Allah mencintai untuk dilakukan semua keringanan-Nya.

Imam abu HAnifah berpendapat bahwa qashor as-sholat,yakni menadikan sholat dua rakaat,adalah wajib sebab dua rakaat itu merupakan asal pokok disyariatkannya sholat. Kemudia diberi tambahan  dalam pelaksanaannya bagi orang yang bermukim dengan landasan hadis Aisyah.

4. PEMAHAMAN KANDUNGAN HADIS

1.       Syari’at memendekkan sholat bagi mereka yang bepergian adalah dalam sholat wajib yang berakaat empat menjadi dua rakaat. Bahkan menurut Ibnu Abbas, dalam kondisi takut sholat dapat dipendekkan menjadi satu rakaat, sebagaimana terkandung dalam hadis yang diriwayatkan olehnya sebagai berikut:
         awwala ma furidat as-sholaatu rak'ataini illa al-magriba fa innaha furidat tsalaasan.

        Akan tetapi jumhur ulama menakwil hadis Ibnu Abbas tersebut bahwa yang di maksud satu rakaat tersebut adalah satu rakaat bersama Imam,sedangkan sisanya dilakukan secara menyendiri. Berkenaan dengan qashor ini Hanafiah berpendapat wajib untuk dilakukan dengan argumentasi bahwa lafaz Furidhots menunjukkan kewajiban. Jumhur Ulama berpendapat bahwa Qashor sholat  itu adalah rukhsah dan pelaksanaan sholat secara sempurna adalah lebih utama. [6] Mereka berpendapat bahwa Lafadz  berarti Qudirhats  dan Furidhots  berargumentasi dengan firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 101 yang artinya “dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashor sholatmu”.

2.       Tidak ada perubahan dalam pelaksanaan sholat subuh dan sholat Magrib dari aturan semula, baik dalam keadaan mukim maupun dalam perjalanan.
3.       Disyariatkan memanjangkan bacaan dalam sholat subuh.


5.TINJAUAN RAWI HADIS

Aisyah Binti Abi Bakar Ash-Shiddiq adalah satu-satunya gadis yang dinikahi oleh Nabi SAW. Ia meriwayatkan hadis sebanyak 2.210 hadis. Menurut Hisyam Bin Urwah, Aisyah meninggal dunia pada tahun 57 H,dan dimakamkan di Baqi’.[7]



BAB III
PENUTUP

A.KESIMPULAN

Sholat Qashar adalah melakukan sholat dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'at sholat yang bersangkutan. Sholat Qashar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun sholat yang dapat diqashar adalah sholat dzhuhur, ashar dan isya, dimana raka'at yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja yang di bolehkan bagi musafir saja. Jarak sholat qashor yang di sepakati oleh jumhur ulama adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh yaitu 88,656 km88,656 km.

DAFTAR PUSTAKA

Rahman Taufik,2000.Hadis-Hadis Hukum.Bandung:Pustaka Setia


[2] ibid
[3] Taufik rahman,hadis-hadis hokum hal 35
[4] Ibid hal 36
[5] Ibid hal 37
[6] Ibid hal 38
[7] Ibid hal 39